News

Lapak Minyak Eceran di Trotoar Disasar Satpol PP Padang, Ini Alasannya

×

Lapak Minyak Eceran di Trotoar Disasar Satpol PP Padang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban lapak pedagang minyak eceran yang manfaatkan fasum secara ilegal, Senin (20/4/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang kedapatan manfaatkan fasum secara ilegal pada Senin (20/4/2026).

Operasi penyisiran ini menyasar kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Padang Barat), kawasan Lapai (Kecamatan Nanggalo), hingga Jalan Ir. H. Juanda.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, difokuskan pada penataan pedagang minyak eceran yang meletakkan sarana berdagang di atas trotoar dan bahu jalan.

Aktivitas ini dinilai telah ganggu trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) serta mengancam keselamatan para pengguna jalan di titik-titik padat lalu lintas.

Baca  Gelombang Atmosfer dan MJO Picu Hujan Lebat di Sumbar 19-25 Mei 2026

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena banyaknya pedagang yang menyalahgunakan fungsi trotoar.

Padahal, fasilitas tersebut semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan badan jalan untuk berjualan pun memicu penyempitan ruang gerak kendaraan yang berujung pada kemacetan arus lalu lintas.

“Selain menghambat mobilitas, keberadaan pedagang minyak di trotoar sangat berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran. Mengingat minyak adalah bahan yang mudah terbakar, letaknya di kawasan padat penduduk tentu sangat membahayakan keamanan masyarakat,” ujar Chandra.

Keresahan masyarakat juga menjadi landasan kuat operasi ini. Banyak pejalan kaki mengeluh karena terpaksa berjalan di badan jalan akibat trotoar yang penuh oleh barang dagangan. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi warga yang melintas.

Baca  Satpol PP Padang Sisir Tempat Hiburan Malam, Amankan Sejumlah Muda-mudi

Chandra menegaskan bahwa seluruh proses penertiban telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan nyaman.

Pihak Satpol PP berharap para pelaku usaha dapat tetap menjalankan aktivitas ekonominya tanpa harus melanggar aturan penggunaan ruang publik atau mengabaikan aspek keselamatan bersama. (*)