Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta masyarakat yang masih beraktivitas hingga larut malam. Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu dini hari (27/9/2026) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
Sasaran pengawasan kali ini terpusat di tiga titik yang dikenal ramai aktivitas malam, yakni kawasan Pondok, Taman Rimbo Kaluang, dan Jalan Khatib Sulaiman. Ketiga lokasi tersebut selama ini menjadi titik pantau rutin petugas lantaran kerap ditemukan aktivitas hiburan malam maupun warga yang masih berada di luar rumah hingga dini hari.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas gabungan Satpol PP berhasil mengamankan 11 orang perempuan yang ditemukan masih berada di sejumlah lokasi hingga larut malam. Tidak semua dari mereka ditemukan di dalam tempat hiburan malam. Sebagian di antaranya justru kedapatan masih berkeluyuran di area publik menjelang waktu subuh, sehingga turut menjadi perhatian petugas dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Selain mengamankan warga, petugas juga menyita sejumlah unit sound system yang berasal dari beberapa kafe yang kedapatan masih beroperasi meski telah melewati batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran jam operasional yang kerap menjadi sumber keluhan warga sekitar akibat kebisingan dan gangguan kenyamanan lingkungan.
Terhadap para pengelola kafe yang masih beroperasi di luar jam yang diizinkan, petugas memberikan instruksi tegas agar segera menghentikan kegiatan usaha atau melakukan penutupan (closing). Para pengelola tersebut juga diberikan teguran resmi serta peringatan agar ke depan mematuhi seluruh ketentuan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tidak berhenti di lokasi, pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan turut dipanggil untuk mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Pemanggilan ini dilakukan guna menjalani proses pendataan lebih lanjut sekaligus memberikan klarifikasi terkait pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Dipimpin Kabid Tibum, Libatkan Sejumlah Pejabat Satpol PP
Kegiatan pengawasan malam itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Masyarakat (Linmas), Aldi, serta Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Riko Afriwan.
Eka Putra Irwandi menjelaskan bahwa operasi pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban operasional tempat usaha, khususnya kafe dan tempat hiburan malam, sekaligus mencegah timbulnya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
“Kita lakukan pengawasan untuk meningkatkan ketertiban operasional kafe sekaligus mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Pendekatan yang kita lakukan tetap persuasif dan edukatif. Kita mengingatkan agar pelaku usaha maupun masyarakat sama-sama memahami aturan dan menjaga suasana Kota Padang tetap aman dan nyaman,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menegaskan, pendekatan yang diterapkan petugas di lapangan bukanlah pendekatan represif semata, melainkan lebih mengedepankan cara persuasif dan edukatif. Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun kesadaran bersama antara pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Ketertiban Jadi Tanggung Jawab Bersama
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum bukan hanya menjadi tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha yang bergerak di sektor hiburan malam dan perkafean.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan pengawasan semacam ini tidak semata-mata bertujuan untuk memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada pihak yang melanggar. Lebih dari itu, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai langkah edukasi berkelanjutan agar aktivitas usaha maupun kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan bersama.
Dengan adanya operasi pengawasan rutin seperti ini, Satpol PP Kota Padang berharap para pelaku usaha di sektor hiburan malam dapat lebih disiplin dalam mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan keselamatan diri, khususnya bagi mereka yang masih beraktivitas hingga larut malam, agar tidak menimbulkan kekhawatiran maupun potensi risiko yang tidak diinginkan.
Ke depan, pengawasan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan lainnya di Kota Padang, guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan kenyamanan warga kota dapat terus dirasakan secara merata. (*)













