Sumbar

APHTN-HAN Sumbar Dorong Reformasi UU Pemilu, Empat Isu Strategis Jadi Sorotan

×

APHTN-HAN Sumbar Dorong Reformasi UU Pemilu, Empat Isu Strategis Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Suasana Seminar Nasional "Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu melalui Perubahan Undang-Undang Pemilu" di Santika Premiere Hotel Padang, Sumatera Barat, Minggu (8/11/2026). (Dok: Istimewa)

Kabarito.id – Penataan sistem pemilihan umum dan pembenahan mekanisme penegakan hukum dinilai menjadi agenda penting dalam perubahan Undang-Undang Pemilu. Sistem pemilihan, model keserentakan, independensi penyelenggara, hingga penyelesaian sengketa disebut perlu dievaluasi agar pemilu berjalan lebih berkualitas dan berintegritas.

Isu-isu itu dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu melalui Perubahan Undang-Undang Pemilu”. Kegiatan ini digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Sumatera Barat.

Narasumber dan Tujuan Seminar

Seminar berlangsung di Santika Premiere Hotel Padang pada 7–9 November 2026. Narasumbernya adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja; Kepala Badan Keahlian DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono; Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah; dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso. Hadir pula Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdulah Dahlan, Ketua Ombudsman Nuzran Joher, Guru Besar Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto, dan dosen hukum pidana Universitas Andalas Yoserwan.

Forum ini menjadi ruang akademik untuk membedah persoalan penyelenggaraan pemilu. Hasilnya diharapkan menjadi rumusan perbaikan regulasi yang dapat dipertimbangkan pembentuk undang-undang.

Ketua APHTN-HAN Sumatera Barat, Khairul Fahmi, menyebut ada empat isu utama yang patut diperhatikan dalam perubahan UU Pemilu, yakni sistem pemilu, model keserentakan, independensi lembaga penyelenggara, dan pembenahan penegakan hukum pemilu.

Isu Pertama: Sistem Pemilu

Menurut Khairul, salah satu persoalan mendasar yang perlu dievaluasi adalah sistem proporsional terbuka murni yang selama ini dipakai dalam pemilihan anggota legislatif. Sistem ini dinilai berdampak pada penguatan kelembagaan partai politik, sebab persaingan antarkandidat dalam satu partai cenderung lebih menonjol daripada penguatan organisasi partai itu sendiri.

Ia menilai perlu ada upaya mengembangkan sistem yang menjaga keseimbangan antara penguatan partai dan hak masyarakat memilih langsung wakilnya.

“Sistem proporsional terbuka murni seperti yang diterapkan saat sekarang itu memang berimplikasi terhadap pelemahan kelembagaan partai. Sehingga memang perlu ada pertimbangan untuk mungkin menggeser, tetapi tidak tertutup,” ungkapnya, Minggu (8/11/2026).

Sebagai alternatif, Khairul mengusulkan sistem pemilu campuran (mixed electoral system). Model yang dapat dipertimbangkan antara lain Mixed-Member Proportional (MMP) dan Mixed-Member Majoritarian (MMM). Dalam skema ini, sebagian anggota legislatif dipilih lewat sistem proporsional terbuka dan sebagian lainnya lewat sistem distrik, sehingga dua mekanisme keterwakilan berjalan bersamaan.

“Kalau saya, mengusulkan adalah menggunakan sistem pemilu campuran, mixed-member proportional ataupun mixed-member majoritarian. Jadi separuhnya dipilih dengan proporsional terbuka, separuhnya distrik,” jelasnya.

Ia berpandangan sistem campuran bisa menjadi jalan tengah untuk mengatasi pelemahan kelembagaan partai. Di sisi lain, sistem ini tetap memberi ruang bagi masyarakat yang ingin memilih wakil rakyat secara langsung melalui daerah pemilihan berbasis distrik.

Baca  Pohon Tumbang di Bungus Teluk Kabung Hambat Akses Jalan dan Timpa Kabel Listrik

Isu Kedua: Model Keserentakan Pemilu

Isu kedua yang dinilai mendesak adalah penataan ulang model keserentakan pemilu. Persoalan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Khairul menilai putusan itu harus menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah saat menyusun perubahan UU Pemilu. Regulasi baru, menurutnya, mesti mengakomodasi desain keserentakan pemilu nasional dan lokal sebagaimana diarahkan MK.

“Karena MK menegaskan di Putusan 135 itu mesti memisahkan nasional dan lokal, maka sebetulnya DPR dan pemerintah tidak punya pilihan lain selain mereka harus mengadopsi itu dan mengambil kebijakan dalam undang-undang pemilu baru dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal. Jadi serentak nasional dan serentak lokal,” katanya.

Pemisahan tersebut dinilai penting agar pemilu memiliki desain yang lebih terarah, baik dalam menentukan kontestasi politik tingkat nasional maupun dalam mengelola pemilihan di daerah.

Isu Ketiga: Independensi Penyelenggara

Isu ketiga adalah independensi lembaga penyelenggara pemilu. Khairul menegaskan bahwa integritas pemilu tidak hanya ditentukan oleh baik-buruknya regulasi, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas, kapasitas, dan independensi orang-orang yang menjalankan proses demokrasi.

Menurutnya, penyelenggara adalah faktor kunci kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu. Karena itu, seleksi anggota lembaga penyelenggara harus mengedepankan meritokrasi, dengan mempertimbangkan rekam jejak, latar belakang, independensi, serta kemampuan dan pengalaman calon dalam memahami penyelenggaraan pemilu.

“Ini penting karena kunci pemilu, integritas pemilu itu adalah independensi dan integritas penyelenggara. Kalau itu bisa dijaga, maka pemilu diyakini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penyempurnaan undang-undang tidak akan memberi hasil maksimal tanpa komitmen menjaga independensi penyelenggara. Sebaik apa pun aturan disusun, pelaksanaannya tetap bermasalah jika pihak yang diberi mandat tidak berintegritas dan independen.

“Berapa pun undang-undang dibuat, kalau penyelenggara pemilu kurang independen, maka pemilu pasti akan menghadapi tantangan,” tambahnya.

Isu Keempat: Penegakan Hukum Pemilu

Isu keempat yang mendapat perhatian khusus dalam seminar adalah pembenahan sistem penegakan hukum pemilu. Khairul menilai mekanisme penyelesaian sengketa masih bermasalah, terutama ketika putusan lembaga-lembaga yang berwenang menangani perkara kepemiluan tidak selaras.

Ia mencontohkan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berujung pada pembatalan calon oleh MK. Dalam beberapa perkara, dasar pembatalannya menyangkut keabsahan dokumen persyaratan calon, seperti ijazah dan keterangan pernah atau tidaknya seseorang dipidana.

Padahal, dokumen persyaratan itu sebelumnya sudah diperiksa penyelenggara pemilu. Ketika ada keberatan dari pihak tertentu, persoalannya pun telah dibawa ke Bawaslu untuk diselesaikan lewat mekanisme sengketa.

Dalam sejumlah kasus, putusan Bawaslu kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN memenangkan penggugat, calon yang bersangkutan dapat ikut pemilu. Namun setelah pemilihan berlangsung dan muncul gugatan perselisihan hasil, MK justru dapat mengambil putusan berbeda. Menurut Khairul, kondisi ini menunjukkan masalah sinkronisasi kewenangan dan putusan antarlembaga peradilan dalam penegakan hukum pemilu.

Baca  Bandara Internasional Minangkabau Rayakan Kemerdekaan RI ke-81 Lewat Rangkaian Kegiatan Kebersamaan

“Jadi ada soal di situ, soal disharmoni putusan pengadilan. Oleh karena itu, salah satu gagasan yang kita usulkan adalah bagaimana ke depan upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa itu tidak lagi ke PTUN, tapi ke MK,” paparnya.

Gagasan tersebut, lanjut Khairul, perlu dikaji mendalam dengan memperhatikan kewenangan konstitusional MK. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara itu, sengketa pencalonan terjadi pada tahapan proses pemilu, bukan secara langsung sengketa hasil.

Meski begitu, ia melihat ada ruang untuk mendiskusikan gagasan tersebut. Ia merujuk sejumlah putusan MK yang memaknai penyelesaian perselisihan hasil pemilu secara lebih luas, termasuk soal pelanggaran dalam proses penyelenggaraannya. Karena itu, menurutnya, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan desain penegakan hukum pemilu yang memberi kepastian hukum, mencegah perbedaan putusan, dan memastikan seluruh tahapan pemilu sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.

Dialog dan Kepentingan Nasional

Khairul menekankan bahwa perubahan UU Pemilu tidak dapat dilepaskan dari dialog antara akademisi, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Gagasan yang berkembang di forum akademik, kata dia, perlu terus disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan pembentukan regulasi.

Ia mengakui pembahasan undang-undang tak pernah sepenuhnya lepas dari tarik-menarik kepentingan politik. Namun kepentingan itu semestinya tidak mengesampingkan tujuan utama regulasi, yakni memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan menjaga kepentingan nasional.

“Memang harus didialogkan. Kita dorong DPR dan pemerintah betul-betul mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu untuk kepentingan perbaikan pemilu. Undang-undang itu pasti tarik-menarik kepentingan politik, tetapi mengakomodasi kepentingan politik itu tidak boleh menghilangkan kewajiban kita untuk tetap meletakkan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan kelompok atau partai,” tegasnya.

Lewat seminar tiga hari ini, APHTN-HAN Sumatera Barat dan Bawaslu RI diharapkan dapat memperluas ruang diskusi akademik sekaligus mendorong rekomendasi konstruktif bagi pembaruan sistem kepemiluan di Indonesia.

Empat isu yang disampaikan Khairul menjadi bagian penting perdebatan tentang arah reformasi pemilu. Isu-isu itu tidak hanya menyangkut bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi kekuasaan, tetapi juga bagaimana penyelenggara menjaga independensi, bagaimana tahapan pemilu dijalankan secara adil, dan bagaimana setiap persoalan hukum diselesaikan secara konsisten serta memberi kepastian bagi peserta pemilu dan masyarakat.

Dengan demikian, perubahan UU Pemilu diharapkan tidak berhenti sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan politik dan perkembangan ketatanegaraan. Perubahan itu diharapkan menjadi momentum memperkuat kualitas demokrasi, kepercayaan publik, dan integritas seluruh proses pemilihan umum di Indonesia. (*)