Sumbar

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel Bermodus Jadi Pembeli

×

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel Bermodus Jadi Pembeli

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang Polresta Padang menangkap pria paruh baya pelaku pencurian ponsel. (Dok: Polresta Padang)

Kabarito.id – Polresta Padang meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai pelanggan warung. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini memanfaatkan kelengahan korban untuk menggasak sebuah telepon seluler.

Aksi kejahatan tersebut menimpa seorang pemilik kedai makanan di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Peristiwa pidana ini sejatinya terjadi pada Selasa (28/4/2026) silam, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi oleh korban pada 12 Mei 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris M. Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berinisial YY (42) dilakukan oleh personel Tim Klewang pada Kamis malam (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

“Benar, jajaran Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencurian,” kata Kompol M. Yasin saat memberikan keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku

Baca  Bus Sarah Hilang Kendali dan Masuk Jurang di Baso Agam, Satu Penumpang Alami Luka

Kompol M. Yasin membeberkan, insiden bermula ketika YY mendatangi warung milik korban dengan dalih memesan sebungkus mi goreng. Saat korban mulai sibuk memasak di area dapur, pria paruh baya tersebut meminta izin masuk ke bagian dalam kedai dengan alasan hendak mencuci tangan.

Siasat tersebut rupanya hanya cara pelaku untuk mengelabui korban. Ketika mendapati situasi aman dan korban sedang membelakanginya, YY langsung mengambil satu unit gawai pintar merk Vivo Y04s berwarna violet ungu yang terletak di atas lemari es.

“Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan. Namun, itu hanya modus. Pelaku justru menggasak satu unit handphone merk Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas,” tutur Kasat Reskrim menjelaskan siasat pelaku.

Aksi tersebut baru disadari oleh korban saat melihat pelaku berjalan secara terburu-buru menuju sepeda motornya. Kendati korban sempat meneriaki pelaku dengan sebutan maling dan berupaya melakukan pengejaran, pelaku berhasil memacu kendaraannya dengan cepat hingga meloloskan diri dari lokasi kejadian.

Penyelidikan dan Penangkapan oleh Tim Klewang

Setelah menerima laporan resmi dari korban, Satreskrim Polresta Padang segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku pencurian tersebut. Upaya pengejaran itu membuahkan hasil setelah polisi mendeteksi pergerakan YY pada Kamis malam.

Baca  Masih Menjalani Pembebasan Bersyarat, Pria di Padang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Sabu

Petugas memperoleh informasi akurat bahwa tersangka sedang berada di sekitar area Jembatan Kuranji, Kota Padang. Tanpa membuang waktu, personel Tim Klewang bergerak cepat menuju lokasi target, melakukan pengepungan, dan berhasil membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar Kompol M. Yasin.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar Vivo Y04s berwarna violet ungu beserta kotak aslinya yang merupakan milik korban. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” kata Kompol M. Yasin memungkasi penjelasannya. (*)