Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Karaoke Berisik yang Resahkan Warga

×

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Karaoke Berisik yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi salah satu warung yang menyediakan fasilitas musik karaoke di wilayah Kota Padang, Minggu dini hari (4/10/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan terhadap aktivitas warung remang-remang maupun kedai di pinggir jalan yang menyediakan sarana hiburan musik karaoke dengan volume nyaring hingga larut malam. Langkah penertiban yang dilakukan bersama personel Dubalang Kota serta aparat kecamatan ini merupakan bentuk penanganan atas potensi celah kegaduhan lingkungan yang berulang kali dikeluhkan warga sekitar.

Guna memastikan situasi kondusif, Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menginstruksikan Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Malizar Ade untuk turun langsung ke lapangan. Tim penegak aturan ini didampingi Kepala Seksi Penegak Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Seksi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat guna memimpin penyisiran dialogis ke beberapa pemilik warung di penjuru Kota Padang.

Dalam pergerakan tersebut, aparat mengutamakan pola interaksi persuasif. Selain mengedukasi para pelaku usaha, petugas secara tegas mengingatkan pentingnya menekan intensitas pengeras suara agar tidak merusak ketenangan waktu istirahat warga.

Baca  Diduga Dijadikan Tempat Mesum, Satpol PP Padang Obrak-abrik Kawasan Atom Center

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan bahwa rangkaian razia edukatif ini difokuskan sebagai langkah pencegahan sejak dini guna menekan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” tutur Chandra saat memberikan keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Meski mengutamakan pola dialog, petugas penegak peraturan daerah menemukan sejumlah pemilik usaha yang terbukti abai. Beberapa pengelola kedai diketahui telah berulang kali memperoleh surat peringatan resmi dari aparat kelurahan setempat maupun pihak kecamatan, namun tetap menyalakan musik bersuara keras hingga tengah malam.

Menindaklanjuti temuan pelanggaran berulang tersebut, Satpol PP Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat panggilan resmi. Para pemilik usaha yang membandel diwajibkan mendatangi markas Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan intensif sekaligus pembinaan teknis oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Liar di Fasum dan Fasos

Chandra mengimbau para pemilik tempat usaha agar mampu menyelaraskan kegiatan ekonomi mereka dengan kepentingan ketertiban umum. Menurutnya, pemanfaatan perlengkapan audio karaoke semestinya dilakukan secara wajar dengan selalu mempertimbangkan batasan jam operasional serta batas toleransi warga sekitar.

“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” kata Chandra menambahkan.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati hak atas rasa aman dan kenyamanan tempat tinggal. Pihaknya memastikan strategi pengawasan berbasis dialog humanis ini akan terus dirutinkan guna menjaga iklim Kota Padang yang tertib, nyaman, dan harmonis. (*)