Kabarito.id – Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DP (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilaksanakan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah warung yang berlokasi di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, yang dilayangkan pada 24 April 2026. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Iptu A. Agung, Selasa (9/6/2026).
Kronologi: Masuk Kamar Korban Tengah Malam
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, peristiwa yang menjadi dasar laporan itu terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di kediaman korban yang disamarkan namanya sebagai Mawar, berlokasi di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Pada dini hari itu, DP disebut mendatangi rumah korban dan masuk secara diam-diam ke dalam kamar. Di sanalah, menurut pihak kepolisian, tindakan yang tidak terpuji itu terjadi.
“Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar korban sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” terang Iptu A. Agung.
Aksi pelaku sempat diketahui oleh orang tua korban. Namun alih-alih menyerahkan diri, DP langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan keluar via gudang belakang rumah dengan cara membongkar paksa dinding berbahan papan GRC.
Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut terhadap anaknya, orang tua korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk membuat laporan resmi.
“Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” ucap Iptu A. Agung.
Operasi Penangkapan: Pendekatan Persuasif Tanpa Perlawanan
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti permulaan yang dinilai cukup, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah komando Ipda Algino Ganaro segera bergerak melakukan operasi penangkapan. Dari hasil pelacakan, petugas mengidentifikasi keberadaan DP di sebuah warung di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa insiden. Petugas menerapkan pendekatan persuasif dan terukur sehingga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.
“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tutur Iptu A. Agung.
Penyidikan Lanjutan oleh Unit PPA
Iptu A. Agung menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik masih mendalami keterangan seluruh pihak yang terlibat serta menelaah seluruh alat bukti yang tersedia. Dari pengakuan awal pelaku, korban disebut merupakan teman dekat DP.
Saat ini, DP beserta seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Markas Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim,” pungkas Iptu A. Agung.
Ancaman Pidana 15 Tahun
Atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya, DP dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan dan keberanian keluarga untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak kepada aparat berwenang. (*)












