Kabarito.id – Pemerintah Kecamatan Koto Tangah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (14/7/2026). Pertemuan ini digelar sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial bagi warga di wilayah tersebut.
Rakor yang membahas aspek teknis pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) itu dipimpin langsung oleh Camat Koto Tangah, Rio Ebu Pratama, S.IP., M.M. Kehadiran orang nomor satu di kecamatan tersebut menegaskan keseriusan pemerintah setempat dalam memastikan program perlindungan sosial dapat berjalan optimal dan menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan.
Sinergi Jadi Kunci Validasi Data yang Akurat
Dalam arahannya di hadapan para PSM dan pendamping PKH, Camat Rio Ebu Pratama menegaskan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi yang solid antara ketiga pihak, yakni PSM, pendamping PKH, dan aparat kecamatan. Menurutnya, kerja sama yang erat menjadi fondasi utama agar proses pendaftaran Perlinsos dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar menjangkau warga yang layak menerima bantuan.
Camat Koto Tangah itu menyoroti bahwa akurasi data di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan seluruh rangkaian program perlindungan sosial. Ia menyampaikan hal tersebut secara langsung dalam forum rapat.
“Data yang akurat adalah kunci keberhasilan program perlindungan sosial. Oleh karena itu, peran PSM dan PKH di lapangan sangat krusial dalam melakukan verifikasi dan validasi warga yang berhak mendaftar,” ujar Rio Ebu Pratama.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa peran PSM dan pendamping PKH bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ujung tombak dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran hingga ke tingkat kelurahan.
Tiga Poin Utama Hasil Rapat Koordinasi
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Kecamatan Koto Tangah tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi acuan kerja bagi PSM, pendamping PKH, serta jajaran kecamatan ke depan. Berikut rincian poin-poin utama yang dibahas dalam rakor:
1. Penyelarasan Data
Seluruh pihak sepakat untuk memastikan data calon pendaftar Perlinsos selaras dan sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerimaan bantuan sosial oleh satu penerima manfaat dari berbagai program sekaligus.
2. Peningkatan Pelayanan
Rakor juga menyepakati langkah mempermudah dan mempercepat alur birokrasi pendaftaran bagi masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Penyederhanaan proses ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan warga saat mengajukan pendaftaran.
3. Pengawasan di Lapangan
Poin ketiga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lapangan untuk mengantisipasi adanya warga mampu yang justru ikut mendaftar sebagai penerima Perlinsos. Selain itu, rakor menegaskan bahwa warga rentan dan lanjut usia (lansia) harus mendapatkan prioritas pendampingan agar hak mereka atas perlindungan sosial benar-benar terpenuhi.
Harapan Program Perlinsos Berjalan Transparan dan Akuntabel
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Koto Tangah berharap seluruh pihak yang terlibat, baik PSM, pendamping PKH, maupun perangkat kecamatan, dapat bergerak cepat dan responsif dalam menindaklanjuti hasil rakor. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pelaksanaan program Perlinsos di wilayah Kecamatan Koto Tangah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah koordinatif semacam ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil dan merata, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan uluran perlindungan sosial dari negara.(*)













