Sumbar

Nekat Curi Ponsel di Gudang Barang Bekas, IRT di Padang Diringkus Polisi

×

Nekat Curi Ponsel di Gudang Barang Bekas, IRT di Padang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang ibu rumah tangga terkait kasus pencurian ponsel di gudang barang bekas. (Dok: Polresta Padang)

Kabarito.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial N (44) atas dugaan tindak pidana pencurian.

Pelaku diciduk kepolisian setelah kedapatan menggasak telepon seluler dan sejumlah uang di sebuah gudang barang bekas di kawasan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin, 9 April 2026, sekitar pukul 13.47 WIB. Lokasi kejadian tepat berada di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok.

Menurut Yasin, modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong spontan dengan memanfaatkan situasi di lapangan.

“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi dengan dalih ingin menjual barang bekas. Saat itu, ia melihat sebuah ponsel milik korban tergeletak di atas meja kasir setelah sebelumnya digunakan oleh anak korban,” ujar Kompol Muhammad Yasin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Baca  Penerbangan di BIM Terhambat Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Kapolsek Minta Masyarakat Tetap Tenang

Melihat adanya kesempatan, N segera melancarkan aksinya. Sambil berpura-pura melakukan transaksi, ia mengambil ponsel bermerek Infinix Smart 10 Plus beserta sejumlah uang tunai yang ada di meja tersebut.

Barang bukti kemudian disembunyikan di dalam tasnya. Demi memutus pelacakan, N sempat mematikan perangkat tersebut dan membuang kartu SIM di dalamnya.

Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melalui serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca  Satreskrim Polresta Padang Bekuk Komplotan Pencurian Lintas Provinsi Asal Sumut

Identitas pelaku akhirnya terkuak lewat rekaman kamera pengawas. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan N di kediamannya di wilayah Rawang Timur pada Selasa (14/4/2026).

Kepada penyidik, pelaku mengakui telah menjual barang curian tersebut kepada seorang penadah berinisial D seharga Rp800 ribu.

“Hanya berselang sepuluh menit setelah keterangan pelaku didapat, tim kami juga berhasil mengamankan pria berinisial D beserta barang bukti di area belakang Ramayana Plaza Andalas,” tambah Yasin.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. (*)