Kabarito.id – Penegakan aturan terkait pemanfaatan fasilitas publik di Kota Padang terus bergulir. Sebanyak enam Pedagang Kaki Lima (PKL) harus berhadapan dengan meja hijau setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum. Proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan atau sidang Tipiring tersebut digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Kamis (2/7/2026).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis, tersebut memutuskan bahwa para pedagang bersalah. Atas pelanggaran yang dilakukan, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda dengan besaran berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000. Selain kewajiban membayar denda tersebut, para pelanggar juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Melalui Proses Pembinaan Panjang
Merespons pelaksanaan sidang ini, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, memberikan penjelasan mendalam. Menurutnya, langkah hukum membawa para pedagang ke persidangan bukanlah sebuah tindakan yang diambil secara mendadak atau tanpa dasar. Pemerintah daerah telah menempuh jalur panjang sebelum akhirnya memutuskan untuk menerapkan sanksi hukum formal.
Chandra memaparkan bahwa seluruh pedagang yang disidang sebenarnya telah mendapatkan serangkaian tindakan pembinaan terlebih dahulu. Proses tersebut dimulai dari sosialisasi aturan secara masif, pemberian teguran lisan, pengiriman surat teguran tertulis, hingga penyampaian imbauan secara langsung oleh para petugas yang berpatroli di lapangan. Sanksi pidana ringan ini terpaksa diambil lantaran aktivitas pelanggaran di lokasi yang dilarang masih terus berulang.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penertiban bukan untuk mempersulit masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk menegakkan aturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Jika setelah diberikan pembinaan dan peringatan pelanggaran tetap dilakukan, maka sidang Tipiring menjadi langkah penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera,” ujar Chandra saat memberikan keterangan.
Menjaga Fungsi Fasilitas Umum
Pemerintah Kota Padang mengonfirmasi bahwa tidak ada kebijakan yang melarang masyarakat untuk menjalankan aktivitas perdagangan atau mencari nafkah. Sebaliknya, pemerintah setempat mendukung penuh upaya peningkatan ekonomi warga, dengan catatan aktivitas tersebut harus bertempat di area-area resmi yang memang telah dialokasikan. Pemerintah melarang keras penggunaan fasilitas publik seperti trotoar, badan jalan, maupun area umum lainnya untuk kepentingan komersial pribadi.
Larangan tersebut didasarkan pada fungsi dasar dari infrastruktur perkotaan itu sendiri. Pihak berwenang mengingatkan bahwa trotoar dibangun secara khusus untuk menjamin kenyamanan pejalan kaki, sedangkan badan jalan berfungsi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Pemanfaatan fasilitas umum untuk tempat berjualan dinilai langsung memicu gangguan ketertiban, menghambat pergerakan mobilitas publik, serta menciptakan risiko fatal bagi keselamatan para pengguna jalan.
“Silakan berjualan dan mengembangkan usaha, tetapi lakukanlah di tempat yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, roda perekonomian tetap berjalan, hak pedagang tetap terlindungi, dan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas umum juga tetap terjaga,” tegas Chandra menambahkan.
Melalui momentum ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat, utamanya bagi para pelaku usaha dan PKL, agar senantiasa menyelaraskan aktivitas ekonomi mereka dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Pihak otoritas menekankan bahwa kesadaran untuk mematuhi regulasi bukan sekadar langkah preventif demi menghindari sanksi hukum atau denda, melainkan bentuk kontribusi nyata warga dalam mewujudkan lingkungan Kota Padang yang tertib, aman, sekaligus nyaman untuk ditinggali bersama. (*)













