Sumbar

Patroli Malam Satpol PP Padang Sasar PKL Pelanggar Perda di Jalan Khatib Sulaiman

×

Patroli Malam Satpol PP Padang Sasar PKL Pelanggar Perda di Jalan Khatib Sulaiman

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda saat patroli Trantibum di Jalan Khatib Sulaiman, Padang Utara, Rabu (28/10/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di sejumlah ruas jalan protokol, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan itu, petugas menemukan beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

Operasi pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M. Ia didampingi Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, Patria Aprinaldi, S.H., serta sejumlah personel Satpol PP Kota Padang.

Pengawasan Rutin Setiap Malam

Eka menjelaskan, patroli ini bertujuan memastikan aktivitas masyarakat dan para PKL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, pengawasan semacam ini menjadi agenda yang dijalankan secara rutin oleh instansinya.

“Ini merupakan rutinitas kita setiap malam demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang serta mengantisipasi adanya pelanggaran Perda,” kata Eka Putra Irwandi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.

Baca  Informasi Prakiraan Cuaca Sumbar 3 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah

Pedagang Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2025

Dalam patroli tersebut, petugas masih mendapati sejumlah PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk berdagang. Eka menegaskan, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Ia mengungkapkan, para pedagang tersebut sebenarnya sudah berulang kali menerima teguran. Pendekatan yang ditempuh Satpol PP, kata dia, bersifat persuasif dan humanis. Namun, teguran itu tidak juga diindahkan sehingga petugas akhirnya melakukan penertiban.

“Sebelumnya para pedagang tersebut telah sering kita berikan teguran secara persuasif dan humanis, tapi tidak juga diindahkan. Terpaksa kali ini kita lakukan penertiban. Sebanyak beberapa lapak pedagang kita amankan sebagai barang bukti, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Eka.

Baca  Diduga Berbuat Mesum di Kamar Kos, Sepasang Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang

Imbauan bagi Masyarakat dan Pedagang

Eka menyatakan Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Ia juga mengajak masyarakat dan para pedagang untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

Meski menertibkan lapak yang melanggar aturan, Eka menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat berjualan. Ia meminta para pedagang memilih lokasi usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan, sekaligus mengajak semua pihak mengembalikan fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak menyalahi aturan, serta mari bersama-sama kita kembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” imbau Eka Putra Irwandi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang. (*)