Sumbar

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran

×

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang Polresta Padang mengamankan residivis curanmor berinisial R.A (44) usai mencuri Yamaha Fino di kawasan Pasar Raya Padang. (Dok: Polresta Padang)

Kabarito.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pasar Raya, Selasa (5/5/2026). Tersangka berinisial R.A (44) tertangkap setelah sebelumnya dikejar massa yang murka akibat aksinya mencuri sepeda motor di wilayah Padang Barat.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB di hadapan Toko Cat M RAFI, Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat. Pemilik kendaraan baru saja memarkir sepeda motor Yamaha Fino berwarna hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO sesaat setelah kembali dari menunaikan salat Ashar di masjid.

Tidak berapa lama, salah satu karyawati toko berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah dilarikan orang tak dikenal. Mendengar kabar tersebut, sang pemilik segera melakukan pengejaran dengan meminjam kendaraan milik rekan kerjanya.

Baca  Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pampangan

Pengejaran berlangsung sengit dari kawasan belakang Olo sampai persimpangan empat M. Yamin. Dalam upaya meloloskan diri, tersangka kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain hingga terguling. Meski sempat mencoba melarikan diri dengan berlari kaki, warga sekitar berhasil mengejar dan menangkapnya di area Pasar Raya Padang.

Massa kemudian menggiring tersangka ke Pos Ronda Los Baro sambil menanti kedatangan petugas kepolisian. Sejumlah warga yang emosi sempat menyerukan kata-kata keras kepada tersangka sebelum kondisi dapat ditenangkan.

Saat kejadian berlangsung, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli dalam rangka antisipasi tiga C (Curas, Curat, dan Curanmor) menerima informasi dari masyarakat mengenai penangkapan pelaku. Tim yang dipimpin Kepala Unit Operasional Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, segera mendatangi lokasi untuk mengambil alih pengamanan tersangka beserta barang bukti.

Baca  Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Ringkus Remaja Pencuri Kabel di Pasar Raya

“Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah mengambil sepeda motor Yamaha Fino kepunyaan korban,” ungkap Iptu Adrian Afandi, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna hitam BA 2648 BO yang menjadi objek pencurian.

Kini, tersangka telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)