Kabarito.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang pria berinisial RR (28) yang diduga kuat mencuri sepeda motor di Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pelaku diringkus pada Kamis malam (29/10/2026), tidak lama setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke polisi.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis. Menurut dia, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/10/2026).
Kronologi Pencurian di Jalan Andalas
Kasus ini bermula pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Muhammad Irvandi Lubis, baru selesai bekerja di BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kuranji, dan bersiap pulang. Ia mendapati sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi BA 6166 PR yang sebelumnya ia parkir di lokasi itu sudah tidak ada.
Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan resmi ke Polresta Padang. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk bergerak cepat.
Pelaku Teridentifikasi sebagai Residivis
Berbekal laporan korban, Tim Klewang segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari penelusuran itu, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai RR, warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian.
Sekitar pukul 21.30 WIB, atau hanya berselang 30 menit dari waktu kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan RR di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Beraksi Seorang Diri dengan Kunci Palsu
Dalam interogasi awal, RR mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri seorang diri dengan memanfaatkan kunci palsu. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban dan satu buah kunci palsu yang dipakai untuk menjalankan aksinya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini RR dan barang bukti berada di Markas Polresta Padang. Penyidik masih memeriksa tersangka sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)













