Sumbar

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor Setengah Jam Usai Laporan Korban

×

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor Setengah Jam Usai Laporan Korban

Sebarkan artikel ini
Tersangka RR (28) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di Mapolresta Padang setelah mencuri sepeda motor di Jalan Andalas, Kuranji, Kota Padang. (Dok: Polresta Padang)

Kabarito.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang pria berinisial RR (28) yang diduga kuat mencuri sepeda motor di Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pelaku diringkus pada Kamis malam (29/10/2026), tidak lama setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke polisi.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis. Menurut dia, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/10/2026).

Kronologi Pencurian di Jalan Andalas

Kasus ini bermula pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Muhammad Irvandi Lubis, baru selesai bekerja di BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kuranji, dan bersiap pulang. Ia mendapati sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi BA 6166 PR yang sebelumnya ia parkir di lokasi itu sudah tidak ada.

Baca  Prakiraan Cuaca Sumbar 12 Agustus 2026: Dominan Berawan, BMKG Catat Nihil Peringatan Dini

Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan resmi ke Polresta Padang. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk bergerak cepat.

Pelaku Teridentifikasi sebagai Residivis

Berbekal laporan korban, Tim Klewang segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari penelusuran itu, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai RR, warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Sekitar pukul 21.30 WIB, atau hanya berselang 30 menit dari waktu kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan RR di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Baca  Kebakaran Rumah di Surau Gadang Nanggalo, 10 Bangunan Nyaris Terdampak

Beraksi Seorang Diri dengan Kunci Palsu

Dalam interogasi awal, RR mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri seorang diri dengan memanfaatkan kunci palsu. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban dan satu buah kunci palsu yang dipakai untuk menjalankan aksinya.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Saat ini RR dan barang bukti berada di Markas Polresta Padang. Penyidik masih memeriksa tersangka sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)