Sumbar

Satpol PP Padang Tegur PKL yang Gunakan Fasilitas Umum di Batang Arau

×

Satpol PP Padang Tegur PKL yang Gunakan Fasilitas Umum di Batang Arau

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Padang memberikan surat teguran dan pemahaman secara persuasif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu malam (22/8/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melayangkan surat teguran secara persuasif kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu malam (22/8/2026). Langkah ini diambil lantaran para pedagang kedapatan beraktivitas di area yang melanggar peruntukan, seperti trotoar serta area rumput taman.

Penertiban berbasis pembinaan tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik agar senantiasa rapi, teratur, dan dapat dimanfaatkan secara aman oleh masyarakat luas. Penggunaan trotoar maupun area hijau taman sebagai tempat berjualan dinilai membatasi hak pejalan kaki serta mengganggu kenyamanan kawasan.

Selain melayangkan surat peringatan akibat dugaan pelanggaran peraturan daerah, petugas di lapangan turut menyertakan surat panggilan bagi para pedagang. Mereka diundang untuk menghadiri pertemuannya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang guna memperoleh sosialisasi mendalam terkait batasan serta aturan niaga yang sah.

Baca  Informasi Cuaca Sumbar 26 Oktober 2026: Solok Selatan hingga Dharmasraya Siaga Hujan

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tahap edukasi awal sebelum personel mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kita tidak serta-merta melakukan tindakan penertiban. Para pedagang kita berikan teguran dan pemahaman terlebih dahulu agar mereka mengetahui batasan-batasan dalam berjualan. Trotoar dan fasilitas taman merupakan fasilitas umum yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan berdagang yang mengganggu fungsi utamanya,” tegas Eka Putra Irwandi, Sabtu malam, 22 Agustus 2026.

Eka menjelaskan, penataan ruang publik di Batang Arau akan terus mengedepankan pola komunikatif dan humanis. Pemerintah daerah pada dasarnya mendukung pergerakan roda ekonomi masyarakat setempat, namun pelaksanaan kegiatan usahanya tetap diwajibkan patuh pada koridor hukum dan ketertiban yang berlaku.

Baca  Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel Bermodus Jadi Pembeli

“Kita berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi bagaimana aktivitas berdagang tetap bisa berjalan tanpa mengambil hak masyarakat lainnya atas fasilitas umum. Karena itu, kita mengundang mereka untuk berdiskusi bersama PPNS agar mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai ketentuan yang diperbolehkan,” ujar Eka menambahkan.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh PKL untuk mengindahkan instruksi petugas dan tidak kembali menempati trotoar atau area rumput taman. Pengawasan berkesinambungan serta pembinaan bertahap dipastikan terus berjalan guna menjaga estetika dan daya tarik kawasan Batang Arau sebagai ruang publik yang nyaman bagi semua pihak. (*)