Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Berok Raya, Kecamatan Nanggalo, Kamis (27/8/2026). Operasi ini menyasar para pedagang yang dinilai telah melanggar aturan penggunaan ruang publik dengan berjualan di badan jalan.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak Satpol PP menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas PKL yang dianggap kerap menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Keberadaan lapak-lapak dagangan yang memakan sebagian ruas jalan disebut membuat mobilitas warga, khususnya pengendara yang melintas, menjadi terhambat pada jam-jam tertentu.
Sebelum eksekusi penertiban dilakukan, Satpol PP Kota Padang sesungguhnya telah menempuh langkah persuasif terlebih dahulu. Para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut sebelumnya sudah menerima surat pemberitahuan resmi sekaligus imbauan agar tidak lagi menggunakan area yang berpotensi mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum. Namun, imbauan tersebut rupanya belum sepenuhnya diindahkan sehingga tindakan penertiban pun akhirnya ditempuh.
Penertiban Dipimpin Kasi Kerja Sama Satpol PP
Kegiatan penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Syikhtris selaku Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang. Dalam prosesnya, petugas membongkar lapak-lapak PKL yang masih berdiri di sepanjang Jalan Berok Raya secara tertib tanpa menimbulkan gesekan berarti dengan para pedagang.
Sejumlah barang milik pedagang seperti meja, kursi, papan nama, hingga berbagai perlengkapan lapak lainnya turut diamankan petugas. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk selanjutnya didata dan ditangani lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demi Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintasi kawasan Berok Raya setiap harinya.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan akses jalan tetap dapat digunakan dengan baik dan arus lalu lintas berjalan lancar. Kawasan ini juga berdekatan dengan lingkungan sekolah, sehingga kondisi lalu lintas yang terganggu tentu dapat meningkatkan risiko bagi para pelajar maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, faktor kedekatan lokasi dengan lingkungan sekolah menjadi salah satu pertimbangan penting mengapa penertiban di titik ini perlu segera dilakukan. Ia menilai, gangguan arus lalu lintas di area yang ramai dilalui pelajar berpotensi memicu risiko kecelakaan yang lebih tinggi apabila dibiarkan berlarut-larut.
Pengawasan Berkelanjutan dengan Pendekatan Humanis
Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu kali kegiatan penertiban semata. Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kawasan tersebut guna mencegah munculnya kembali lapak-lapak PKL yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pengawasan ke depan akan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Para PKL akan terus diingatkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak kembali menggunakan fasilitas umum maupun badan jalan dengan cara yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Melalui langkah penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap kawasan Jalan Berok Raya dapat kembali tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Kondisi tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk aktivitas belajar-mengajar bagi para pelajar yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Ke depan, Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pedagang kaki lima di berbagai titik kota untuk turut menjaga ketertiban bersama dengan tidak memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan, demi terciptanya lingkungan kota yang tertib dan ramah bagi seluruh warganya. (*)













