Sumbar

Penertiban Bangunan Liar di Alai Parak Kopi, 4 Langsung Dibongkar Satpol PP

×

Penertiban Bangunan Liar di Alai Parak Kopi, 4 Langsung Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Rabu (6/5/2026). (Dok: Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Rabu (6/5/2026). Operasi ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung pelaksanaan penertiban tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dari kecamatan serta kelurahan setempat dalam menjalankan tugas di lapangan.

Berdasarkan pendataan petugas, terdapat enam bangunan yang diduga melanggar aturan di lokasi tersebut. Dari total enam unit bangunan itu, empat di antaranya langsung dieksekusi pembongkarannya oleh petugas pada hari yang sama. Sementara dua bangunan sisanya diberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam jangka waktu 1×24 jam.

Baca  Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Cafe dan Tempat Hiburan

“Kami melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sempadan sungai. Bangunan-bangunan ini telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” tegas Harvi.

Harvi menegaskan bahwa tindakan penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan dan kecamatan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan liar tersebut.

“Sebelum penertiban dilakukan, pemilik bangunan sudah menerima surat dari kelurahan dan kecamatan. Kami juga rutin melakukan operasi penertiban di kawasan ini,” jelas Harvi.

Baca  Satpol PP Padang Amankan 11 PMKS yang Melanggar Aturan di Fasilitas Umum

Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP Kota Padang mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi, baik di fasilitas umum maupun di badan jalan, demi terjaganya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang, khususnya para pedagang, untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan dan tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Harvi.

Operasi penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)