Sumbar

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Cafe dan Tempat Hiburan

×

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Cafe dan Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang bersama SK 4 dan OPD periksa perizinan cafe, restoran, dan tempat hiburan, fokus pada usaha penjual minuman beralkohol yang tidak patuh aturan, Rabu malam (1/7/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pemeriksaan perizinan terhadap sejumlah usaha cafe, restoran, dan tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang, Rabu malam (1/7/2026).

Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Satpol PP, melainkan melibatkan Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Beberapa instansi yang turut serta dalam pengawasan terpadu ini antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pariwisata.

Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menertibkan sektor usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum apabila tidak diawasi dengan baik.

Sasaran utama dari pemeriksaan malam itu adalah kesesuaian dokumen perizinan usaha, khususnya bagi para pelaku usaha yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol.

Tim gabungan berupaya memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat penjualan minuman beralkohol merupakan sektor usaha yang memerlukan izin khusus dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas dari DPMPTSP tidak hanya melakukan pengecekan dokumen, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada para pemilik usaha yang kedapatan belum memenuhi persyaratan administrasi perizinan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban administratif yang harus dipenuhi, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi.

Baca  Gelar Razia di Kuranji dan Lubeg, Satpol PP Padang Angkut Gerobak PKL hingga Amankan Penjual Tisu

Para pemilik usaha pun diimbau untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini bertujuan agar pelaku usaha dapat terhindar dari potensi pelanggaran administratif di masa mendatang, yang tentu dapat berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.

Di sisi lain, Dinas Perdagangan turut menegaskan sebuah ketentuan penting terkait cakupan berlakunya izin usaha. Menurut dinas tersebut, setiap izin usaha yang diterbitkan hanya berlaku untuk satu lokasi usaha saja.

Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu cabang atau tempat usaha, mereka diwajibkan untuk mengurus perizinan secara terpisah pada masing-masing lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para pengusaha agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait legalitas operasional usaha mereka di berbagai lokasi.

Selain memeriksa aspek administrasi perizinan, personel Satpol PP Kota Padang turut memberikan edukasi kepada pemilik usaha maupun karyawan yang bertugas di lapangan.

Edukasi tersebut berkaitan dengan ketentuan penyediaan, penyimpanan, hingga penjualan minuman beralkohol agar seluruh prosesnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini dinilai penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun ketenteraman masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan terpadu ini merupakan langkah pembinaan sekaligus bentuk pengawasan preventif yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Kota Padang.

Baca  Pemko Padang Ajak Warga Ramaikan MTQ ke-42, Digelar 10-14 Oktober di Lapangan Apeksi

Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pembinaan menjadi prioritas utama sebelum pihaknya mengambil langkah penegakan yang lebih tegas.

“Pengawasan terpadu ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami mengedepankan pembinaan dan edukasi, namun apabila pada pengawasan berikutnya masih ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan izin yang dimiliki, Satpol PP akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Chandra, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa meskipun pendekatan yang digunakan saat ini bersifat persuasif, pemerintah kota tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pelaku usaha tetap tidak patuh terhadap ketentuan perizinan pada pengawasan-pengawasan berikutnya.

Melalui rangkaian kegiatan pengecekan perizinan ini, Pemerintah Kota Padang menyampaikan harapannya agar terbentuknya lingkungan berusaha yang lebih tertib dan taat aturan di seluruh wilayah kota.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi usaha cafe, restoran, maupun tempat hiburan yang diperiksa.

Lebih jauh, operasi pengawasan terpadu ini juga menjadi wujud nyata sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara berkelanjutan.

Kolaborasi antara Satpol PP, Tim SK 4, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan ekosistem usaha yang legal, tertib, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan Kota Padang. (*)