Kabarito.id – Berawal dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Keempat tersangka diidentifikasi dengan inisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Keempatnya diamankan ketika diduga baru saja menyelesaikan pesta sabu-sabu di dalam pondok tersebut.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Andhika, menyampaikan bahwa operasi ini bermula dari kepedulian warga setempat.
“Benar, para pelaku diamankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di kawasan itu langsung direspons dengan cepat oleh jajarannya.
“Petugas merespons cepat laporan masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” kata Iptu Andhika.
Setelah proses penyelidikan dan pengintaian intensif, petugas berhasil memfokuskan sasaran pada sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak. Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni DH, AF, dan HD, di dalam pondok tersebut. Pada saat yang bersamaan, petugas juga menemukan satu unit alat hisap atau bong yang diduga baru saja digunakan.
Tak lama setelah ketiga tersangka pertama diamankan, seorang pria berinisial SY tiba di pondok tersebut dari arah sebuah rumah di sekitar lokasi. Petugas langsung mengamankan SY yang diketahui merupakan pemilik pondok dimaksud.
“Pondok tersebut diketahui milik pelaku SY, setelah itu petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Iptu Andhika.
Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat itu menghasilkan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, ditemukan pula tiga buah mancis, tiga buah sendok sabu berbahan pipet plastik, empat batang pipet plastik, tiga buah jarum suntik, serta satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral bertutup biru dengan kaca pirek di dalamnya yang masih mengandung sisa sabu-sabu.
“Barang bukti lainnya yaitu tiga unit handphone, masing-masing merek Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna gold,” jelas Iptu Andhika.
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Salah seorang tersangka berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum yang berjalan.
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan bahwa seluruhnya positif menggunakan methamphetamine atau sabu-sabu.
“Keempat pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andhika.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Kita akan terus kawal proses hukum yang sedang berjalan ini, jika terbukti bersalah kita tindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, sebagai bentuk nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I. (*)













