Kabarito.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang pria berinisial RM (27) yang diduga menjadi pelaku pencurian di kediaman kakak kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin memastikan kebenaran penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan hubungan keluarga tersebut. Menurutnya, RM berhasil diringkus oleh Tim Operasional Satreskrim Polresta Padang yang dikenal dengan sebutan Tim Klewang, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan didaerah Bungo pasang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (31/7/2026).
Kronologi Kasus Bermula dari Kecurigaan Sang Kakak
Yasin memaparkan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Rika Permata Sari mendapati rumahnya telah dimasuki pencuri, Rabu (22/7/2026). Berdasarkan hasil interogasi serta kecurigaan yang muncul dari korban, arah penyelidikan justru mengerucut pada sosok yang tidak disangka-sangka, yakni adik kandungnya sendiri, RM.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelum kejadian pencurian terungkap, pelaku diketahui sempat dua kali kedapatan berusaha masuk ke rumah korban secara diam-diam lewat bagian atap rumah. Saat tertangkap basah oleh keluarga, pelaku beralasan tengah memperbaiki atap yang rusak.
Namun, alasan tersebut ternyata hanya kedok belaka. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, korban mendapati uang tunai senilai Rp15 juta yang disimpan dalam celengan kaleng miliknya raib digondol pelaku.
Diringkus di Rumah Persembunyian Milik Teman
Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Tim 1 Operasional Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin langsung oleh Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil melacak dan meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya, yakni sebuah rumah milik teman pelaku.
Dalam pemeriksaan lanjutan, RM tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” jelas Yasin.
Kompol M. Yasin turut mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban guna membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Akan tetapi, korban dengan tegas meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada upaya damai yang menghentikan proses pidana.
Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti itu meliputi sisa uang tunai senilai Rp490.000 dari total uang yang dicuri, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, RM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus pencurian yang melibatkan hubungan darah antara kakak dan adik kandung ini menjadi perhatian warga sekitar Bungo Pasang. Pihak Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan tindak pidana secara profesional, tanpa memandang latar belakang hubungan antara pelaku dan korban, demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Padang. (*)













