Sumbar

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Bermodus Tudingan Senonoh

×

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Bermodus Tudingan Senonoh

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) karena diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil. (Dok: Polresta Padang)

Kabarito.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan modus pura-pura menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil. Seorang pria berinisial T (46) diseret ke markas kepolisian setelah melancarkan aksinya di kawasan Padang Barat.

Penangkapan terhadap tersangka T dilakukan di kediamannya di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis malam (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi M. Yasin, menegaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kompol M. Yasin, Jumat (31/7/2026).

Kronologi Kejadian di Dekat Hotel Pangeran Beach

Baca  Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan dan Lapak PKL di Pasar Baru Pauh

Peristiwa tindak pidana ini bermula, Minggu dini hari (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, korban atas nama Ibnu Safmid tengah memarkirkan kendaraannya di area Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat.

Tiba-tiba, tersangka T bersama rekannya mendekati kendaraan korban. Pelaku melancarkan intimidasi dengan menuding bahwa korban telah melakukan tindakan tidak pantas atau senonoh di dalam mobil tersebut. Pelaku lantas memaksa masuk ke dalam ruang kemudi dan meminta uang secara paksa kepada korban.

Meski korban sempat menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan, niat jahat pelaku tak berhenti di situ. Begitu pelaku meninggalkan lokasi, korban menyadari tas miliknya yang berisi satu unit ponsel pintar merek Xiaomi Redmi Note 7 telah lenyap. Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.038.000 dan segera membuat laporan resmi ke Mapolresta Padang.

Baca  Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan yang Gunakan Fasum untuk Kepentingan Pribadi

Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melancarkan serangkaian penyelidikan lapangan. Dari penelusuran itu, petugas mengantongi identitas serta titik keberadaan tersangka di wilayah Padang Barat.

Polisi langsung menyergap lokasi keberadaan T dan melancarkan penggeledahan di tempat.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” tegas Kompol M. Yasin.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, tersangka T mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti ponsel milik korban telah dijebloskan ke tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Atas tindakan kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencurian. (*)