Kabarito.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung membongkar dugaan pencurian aki tower telekomunikasi yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Dua pria berinisial RF (39) dan G (47), keduanya warga Kabupaten Solok, diamankan polisi pada Kamis dini hari (8/10/2026).
Ditangkap Sesaat Setelah Beraksi
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, anggota Polsek Kamang Baru, dan Unit I Satreskrim terlibat dalam operasi tersebut. Kedua pria itu diduga terlibat pencurian aki tower di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RF dan G diduga baru saja mengambil aki tower di kawasan Muaro Takung. Aparat kemudian mengejar dan mengamankan keduanya di lokasi yang sama. Setelah itu, mereka dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu terduga pelaku dipindahkan ke Polres Sijunjung. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Lima Unit Aki Merek Sucred Disita
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima unit aki atau litium merek Sucred. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang sedang diusut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Diduga Menyasar Lebih dari 10 Lokasi
Kasus ini menarik perhatian karena polisi kini menelusuri dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat. Hasil pengembangan awal menunjukkan pencurian aki tower tersebut diduga menyasar lebih dari 10 lokasi. Wilayah yang diduga menjadi target meliputi Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung, hingga Dharmasraya.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan RF dan G di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain, termasuk dugaan pencurian aki tower di kawasan Pulau Punjung. Menurut keterangan polisi, kedua terduga pelaku berasal dari Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.
Kepala Satreskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, bersama jajarannya masih mendalami rangkaian aksi tersebut. Mereka juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Langkah yang disiapkan mencakup pemeriksaan kedua terduga pelaku, pendalaman kemungkinan TKP lain, serta penelusuran keterlibatan pihak lain.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” kata Wildan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi pencurian fasilitas telekomunikasi. Aksi semacam itu dapat mengganggu keamanan dan kelancaran jaringan komunikasi masyarakat.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan lintas wilayah,” ujarnya. (*)











