Kabarito.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar skandal dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kepulauan Mentawai. Praktik kecurangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional ini dilaporkan telah merugikan keuangan negara. Penyidik korps bayangkara sejauh ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menuturkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari rangkaian penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas kredit. Penyelidikan tersebut mencakup pembiayaan untuk debitur konvensional maupun syariah dalam kurun waktu tahun 2022 hingga Mei 2025.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 milyar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat memberikan keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Susmelawati menguraikan, para tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanipulasi profil nasabah dan merekayasa objek usaha yang diusulkan sebagai penerima pembiayaan beserta agunannya. Tak hanya itu, mereka juga nekat memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Melalui siasat tersebut, komplotan ini berhasil mencairkan dana kredit yang dialokasikan bagi 125 debitur.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa praktik lancung ini pertama kali terendus berdasarkan hasil audit internal manajemen Bank Nagari. Audit tersebut menemukan adanya indikasi kuat tindak kecurangan (fraud).
Kepolisian mengidentifikasi ketiga tersangka memiliki peran yang saling berbagi tugas. Mereka adalah REP selaku mantan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH yang bertindak sebagai petugas kredit, serta MS yang berperan sebagai pencari data debitur di lapangan.
“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.
Guna memperkuat pembuktian, penyidik menyita sedikitnya 132 dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen yang diamankan tersebut meliputi surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat bank, berkas-berkas aplikasi kredit, hingga dokumen pengajuan dari para debitur.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWS dijerat menggunakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, yang berlaku untuk pelanggaran di sektor perbankan konvensional maupun syariah.
Sementara itu, tersangka MS selaku pihak luar disangkakan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ancaman hukuman untuk MS yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun.
Saat ini, Polda Sumbar telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Adapun berkas perkara saat ini dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum (P19) sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan. (*)













