Kabarito.id – Vape yang selama ini dianggap sekadar gaya hidup kini dibidik Polri sebagai pintu masuk peredaran narkotika cair. Karena itu, Kapolri melarang seluruh personel menggunakannya, dan Polda Sumatera Barat memastikan aturan itu langsung dijalankan di jajarannya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran itu menyebutkan bahwa perangkat vape telah disalahgunakan pihak tertentu untuk mengedarkan narkotika cair, seperti etomidate. Dalam perkembangannya, ditemukan pula keterlibatan pegawai negeri pada Polri, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Karena itu, aturan ini disebut sebagai langkah tegas menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas personel, sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan jajaran Polda Sumbar mendukung penuh dan siap melaksanakan arahan Kapolri. Ia menegaskan larangan ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan langkah pencegahan untuk melindungi personel dari penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga nama baik institusi.
“Kapolda Sumbar menegaskan bahwa seluruh personel Polda Sumbar dan jajaran wajib mematuhi serta melaksanakan surat edaran Kapolri tersebut. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” ujar Susmelawati, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, Polri harus lebih dulu memastikan anggotanya bersih dari narkotika sebelum menindak masyarakat.
“Jangan sampai ada personel Polri yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kami mengingatkan seluruh anggota agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, meningkatkan pengawasan terhadap diri sendiri, dan menjadikan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab profesi,” tegasnya.
Susmelawati mengajak seluruh personel menjadikan kebijakan ini momentum memperkuat komitmen membangun lingkungan kerja Polri yang sehat, bersih, dan berintegritas.
Polda Sumbar berkomitmen menindaklanjutinya melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan internal, agar personel dapat bertugas secara profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga. (*)













