Kabarito.id – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan praktik mucikari di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) dini hari. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria yang diduga mengatur transaksi jasa prostitusi di sebuah hotel.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Resmob dengan pengamatan dan pengintaian di kawasan Purus II sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengintaian itu, pria yang dicurigai terlihat bergerak menuju Hotel Mervit di Jalan Purus II. Petugas membuntutinya hingga ke lokasi dan mengamankannya untuk dimintai keterangan.
Percakapan di Telepon Genggam
Pemeriksaan awal terhadap telepon genggam milik pria tersebut menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi penyediaan perempuan untuk tujuan prostitusi. Temuan itu menjadi dasar bagi tim untuk menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.
Di dalam kamar, petugas menemukan seorang perempuan bersama seorang laki-laki. Saat penindakan berlangsung, laki-laki itu sempat melarikan diri. Polisi telah mengejarnya, tetapi hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Perempuan yang ditemukan di lokasi memberikan keterangan awal kepada penyidik. Ia mengaku berhubungan intim dengan laki-laki tersebut atas pengaturan pria yang telah diamankan petugas.
Keterangan Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menyatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami melalui penyelidikan di lapangan. Menurut dia, penyelidikan dan pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pengaturan transaksi jasa prostitusi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” kata Umar.
Pria yang diamankan diketahui berinisial A.A. Petugas membawanya bersama perempuan yang ditemukan di hotel itu ke Markas Polda Sumbar. Barang bukti dan keterangan awal turut dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan laporan awal, perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik akan mendalami penerapan pasal tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” ujar Susmelawati.
Ia menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban. Polda Sumbar, kata dia, akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)













