Kabarito.id – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di badan jalan, trotoar, dan area di atas saluran drainase. Penertiban yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026), ini dilakukan setelah para pedagang tersebut sebelumnya berulang kali diberi teguran dan imbauan, namun tidak diindahkan.
Tindak Lanjut atas Teguran yang Diabaikan
Operasi penertiban ini bukan langkah pertama yang diambil petugas. Sebelum eksekusi di lapangan dilakukan, Satpol PP Kota Padang telah lebih dulu menyampaikan peringatan lisan maupun imbauan tertulis kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lapak dagangan. Sayangnya, sejumlah pedagang tetap bertahan menggunakan ruang publik tersebut, sehingga petugas akhirnya mengambil langkah tegas berupa penertiban langsung di lokasi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Sasaran operasi mencakup tiga titik yang selama ini dikenal ramai aktivitas PKL, yakni Jalan Olo Ladang tepatnya di depan Kubik Koffie, Jalan Banda Purus, dan Jalan Khatib Sulaiman.
Ruang Publik Harus Kembali ke Fungsinya
Menurut penjelasan petugas, penggunaan trotoar, badan jalan, dan area di atas drainase sebagai lapak berjualan dinilai berdampak buruk terhadap ketertiban umum. Kondisi ini juga mengganggu kenyamanan, keselamatan, sekaligus kelancaran aktivitas warga yang seharusnya bisa memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal, terutama para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah penertiban ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Menurutnya, tindakan ini semata-mata bertujuan memastikan ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana peruntukannya.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Namun, apabila teguran dan imbauan sudah disampaikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.
Pedagang Diminta Pindah ke Lokasi yang Diizinkan
Chandra turut mengimbau para PKL agar lebih memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak lagi menjadikan fasilitas umum, khususnya di lokasi-lokasi yang dilarang, sebagai tempat berdagang. Ia menekankan bahwa kebijakan penataan ini bukan bentuk larangan terhadap masyarakat untuk mencari penghidupan, melainkan upaya menata agar aktivitas ekonomi warga tetap dapat berjalan tanpa merugikan hak masyarakat lain dalam mengakses fasilitas publik.
“Penataan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Kami berharap para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah ditentukan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum,” tambah Chandra.
Barang Dagangan Diamankan, Diserahkan ke PPNS
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang kedapatan melanggar aturan. Barang-barang yang diamankan itu selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kota. Selain menindak pelanggaran, upaya ini juga diarahkan untuk memastikan badan jalan dan trotoar tetap berfungsi optimal sebagai fasilitas publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Padang.
Pemerintah setempat berharap, melalui penertiban yang konsisten ini, kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan tata ruang kota dapat terus meningkat, sehingga ke depan operasi serupa tidak perlu lagi berulang kali dilakukan di titik-titik yang sama. (*)













