Sumbar

Langgar Aturan Berjualan di Fasum, PKL Kena Razia Satpol PP Padang

×

Langgar Aturan Berjualan di Fasum, PKL Kena Razia Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL di Padang Barat yang berjualan di fasum, Selasa (5/5/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah terkait penggunaan fasilitas umum, Selasa (5/5/2026).

Razia kali ini menyasar wilayah Padang Barat, di mana sejumlah pedagang masih kedapatan memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas publik lainnya untuk berdagang.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung operasi pengawasan tersebut.

Tim yang turun ke lapangan menemukan beberapa pedagang yang tetap nekat menggelar lapak meski telah dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih mendapati sejumlah PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” kata Harvi, Selasa sore.

Baca  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Jalan Sutan Syahrir

Akibat pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan penertiban dengan mengamankan sejumlah barang dagangan milik para pedagang.

Barang-barang hasil sitaan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani prosedur penindakan lebih lanjut.

Menurut Harvi, langkah penertiban ini merupakan upaya mengembalikan fungsi sesungguhnya dari fasilitas umum agar dapat digunakan oleh masyarakat luas secara optimal.

Trotoar dan badan jalan seharusnya menjadi ruang pejalan kaki dan kendaraan, bukan tempat berdagang yang justru mengganggu kenyamanan publik.

Pihak Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin di berbagai titik strategis guna menjaga ketertiban kota.

Baca  Satpol PP Padang Amankan 22 Orang dalam Operasi Antisipasi Pekat di Sejumlah Penginapan

Meskipun pendekatan persuasif dan preventif tetap menjadi prioritas, tindakan tegas tidak akan segan diambil apabila aturan mengenai pemanfaatan fasilitas umum terus dilanggar oleh oknum pedagang.

Operasi sterilisasi area publik dari aktivitas perdagangan ilegal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kota Padang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga serta pengguna jalan.

Melalui pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, Satpol PP optimistis kesadaran para pedagang untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum demi kepentingan komersial pribadi dapat meningkat secara bertahap. (*)