Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan dan patroli wilayah pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit masyarakat (pekat) sekaligus menegakkan ketentraman serta ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perlindungan Masyarakat (P3D) Albana bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Eka Putra Irwandi ini melibatkan sejumlah pejabat struktural. Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries turut mendampingi, bersama puluhan personel Satpol PP Kota Padang.
Menurut Albana, kegiatan patroli bertujuan mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran ketertiban, mulai dari konsumsi minuman keras di area publik, balapan liar, perkelahian antar kelompok remaja, hingga pemantauan terhadap tempat kos dan fasilitas akomodasi yang berpotensi melanggar regulasi daerah.
“Kami melakukan penyisiran di kawasan publik sekaligus melaksanakan verifikasi identitas pengunjung di beberapa tempat penginapan,” ujar Albana.
Lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan antara lain Hotel Stadion yang terletak di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, dan Rumah Palala Homestay yang juga berada di Jalan Nipah. Pemantauan juga dilakukan di sekitar Jembatan Siti Nurbaya hingga sepanjang koridor Jalan Batang Arau.
Hasil operasi tersebut membuahkan pengamanan terhadap 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka diduga bukan pasangan sah yang tengah menginap di empat lokasi berbeda.
Di Hotel Stadion, petugas mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Saat pemeriksaan berlangsung, seorang perempuan sempat kabur dan bersembunyi di atas atap genteng bangunan. Namun setelah menyadari tidak ada jalan keluar, perempuan tersebut akhirnya turun dan menyerahkan diri kepada petugas.
Sementara itu, di Ogreen Guest House petugas berhasil mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima perempuan dan lima laki-laki. Di Rumah Palala Homestay, enam orang yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki juga diamankan.
Selain melakukan pemeriksaan di penginapan, petugas juga menemukan sembilan botol minuman beralkohol (Minol) di bawah Jembatan Siti Nurbaya. Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas.
Seluruh individu yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada pemilik atau pengelola usaha penginapan agar menghadap PPNS untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus menggelar pengawasan berkala. Langkah ini ditempuh demi mewujudkan kondisi kota yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh warga masyarakat. (*)













