Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli dan pengawasan terpadu di sejumlah kawasan strategis Kota Padang, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
Operasi pengawasan kali ini menyasar lima titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan pelanggaran, yakni Jalan Jati, Jalan Ir. Juanda atau kawasan Flamboyan Baru, Jalan Jhoni Anwar, Jalan Khatib Sulaiman, serta Jalan Ahmad Dahlan di kawasan Alai Parak Kopi. Kelima ruas jalan tersebut dipilih karena kerap dijadikan lokasi berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya.
Trotoar dan Badan Jalan Jadi Fokus Penertiban
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas Satpol PP Kota Padang menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di area yang bukan peruntukannya. Aktivitas berjualan di trotoar dan badan jalan ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan dan pejalan kaki yang berhak atas ruang publik tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas mengamankan sejumlah barang milik PKL yang digunakan untuk berjualan di luar ketentuan yang berlaku. Di Jalan Jati, petugas menyita delapan kursi plastik milik pedagang sarapan. Sementara di kawasan Flamboyan Baru, barang yang diamankan meliputi satu unit galon, satu tabung gas, dan satu rice cooker.
Tidak hanya itu, di sejumlah titik pengawasan lainnya, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan dagang seperti kursi plastik, meja, box es, rak kayu, payung, gerobak, hingga satu unit sepeda listrik yang digunakan pedagang untuk berjualan di ruang-ruang publik.
Pengawasan Juga Menyasar Anak Jalanan hingga Manusia Silver
Selain fokus pada penertiban PKL, personel Satpol PP Kota Padang turut melakukan pengawasan terhadap kelompok masyarakat lain yang aktivitasnya berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Kelompok yang menjadi sasaran pengawasan meliputi anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau gepeng, pak ogah, manusia silver, serta badut jalanan.
Kehadiran kelompok-kelompok tersebut di ruang publik selama ini kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan bagi kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan. Melalui kegiatan pengawasan rutin ini, Satpol PP berupaya memastikan ruang publik di Kota Padang tetap tertib dan nyaman digunakan oleh seluruh warga.
Barang Bukti Diserahkan ke Bidang P3D
Seluruh barang bukti hasil penertiban yang diamankan dari lokasi-lokasi pengawasan selanjutnya diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang. Barang-barang tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Satpol PP.
Proses penyerahan barang bukti ini menjadi bagian dari standar operasional penertiban yang diterapkan Satpol PP Kota Padang, guna memastikan setiap tindakan penegakan Perda dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Satpol PP Tegaskan Komitmen Pengawasan Rutin
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Chandra menjelaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan penertiban, pihaknya senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang maupun masyarakat yang terjaring razia.
“Kami terus mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan dan ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Chandra Eka Putra.
Imbauan kepada Pedagang dan Masyarakat
Melalui pernyataannya, Chandra Eka Putra secara khusus mengimbau para pedagang untuk tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan. Ia menekankan bahwa penggunaan ruang publik untuk aktivitas berdagang dapat mengganggu hak pengguna jalan dan menciptakan ketidaktertiban di lingkungan sekitar.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Padang untuk turut serta menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan. Menurutnya, terciptanya kota yang tertib dan nyaman bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak Perda, melainkan juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk para pedagang kaki lima.
Dengan digelarnya patroli dan penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap dapat menekan pelanggaran pemanfaatan ruang publik secara bertahap, sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya. (*)













