Sumbar

Apresiasi Polda Sumbar, Kuasa Hukum PT Alka Maju Jaya Dorong Sengketa Bisnis Diselesaikan Lewat Jalur Perdata

×

Apresiasi Polda Sumbar, Kuasa Hukum PT Alka Maju Jaya Dorong Sengketa Bisnis Diselesaikan Lewat Jalur Perdata

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Alka Maju Jaya apresiasi Polda Sumbar dan dorong sengketa bisnis diselesaikan lewat jalur perdata di PN Padang. (Dok: Istimewa)

Kabarito.id – Kuasa hukum PT Alka Maju Jaya menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Sumatera Barat dan jajaran penyidik Polda Sumbar. Menurut mereka, aparat telah memberi ruang bagi kliennya untuk menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Apresiasi itu disampaikan setelah sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Alka Maju Jaya, Lena Muhammad Nasir, mulai digelar pada Senin (12/10/2026).

Dalam perkara ini, Lena didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Andrian, S.H. & Rekan, yaitu Armen, S.H., CPM, Andrian, S.H., dan Fitri Anita, S.H. Gugatan diarahkan kepada Primadona Betta, komisaris di perusahaan tersebut. Lewat gugatan itu, penggugat meminta pengadilan memeriksa persoalan yang, menurut mereka, bersumber dari hubungan kerja sama bisnis dan semestinya ditelaah dari sisi hukum perdata.

Penasihat hukum menegaskan pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di Polda Sumbar. Meski begitu, mereka berharap hubungan hukum antarpihak, mulai dari modal, saham, investasi, hingga utang-piutang, diperiksa menyeluruh dengan mempertimbangkan dokumen dan fakta persidangan. Penggugat menilai persoalan ini menyangkut hubungan usaha dalam sebuah perseroan, sehingga aspek keperdataannya perlu dicermati.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran penyidik yang telah memberikan ruang bagi klien kami untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Kami berharap proses gugatan di Pengadilan Negeri Padang dapat berjalan dengan baik, sehingga persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum PT Alka Maju Jaya.

Legalitas dan Bidang Usaha Perusahaan

Dokumen gugatan menyebutkan PT Alka Maju Jaya berdiri berdasarkan Akta Notaris Rahmadona Putri, S.H., M.Kn. Nomor 09 tanggal 27 Februari 2026. Pengesahan administrasinya dari Kementerian Hukum terbit pada 28 Februari 2026. Menurut penggugat, perusahaan dibentuk untuk menjalankan beberapa kegiatan usaha, di antaranya pengadaan sembako, katering, nasi Padang keliling Bundo Ratu, dan layanan umrah COD. Penggugat menyatakan akan membuktikan legalitas perusahaan serta menjelaskan hubungan keuangan para pihak dalam persidangan.

Baca  Gunung Marapi Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Setinggi 500 Meter Membumbung ke Arah Timur Laut

Kaitan dengan Laporan Polisi

Penasihat hukum menjelaskan bahwa perkara ini berhubungan dengan laporan polisi bernomor LP/B/208/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 1 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen gugatan, laporan itu menyangkut dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi sekitar Rp1,115 miliar. Pihak Lena membantah anggapan bahwa seluruh dana tersebut dapat dipandang sebagai satu jenis transaksi. Menurut mereka, ada hal yang perlu diperjelas terkait modal usaha, saham, dan kewajiban pembayaran. Penilaian soal unsur pidana ataupun perdata tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Dampak terhadap Perusahaan

Lena mengatakan persoalan hukum dalam beberapa bulan terakhir menekan perkembangan perusahaannya yang relatif baru. Dampaknya, kata dia, terasa pada hubungan dengan investor, agen kemitraan, dan sejumlah karyawan yang sebelumnya ikut menjalankan kegiatan usaha. Kondisi itu membuat perusahaan menghadapi tantangan dalam menjaga kepercayaan mitra dan melanjutkan pengembangan bisnis.

Menurut Lena, salah satu hal pokok yang ingin diperjelas lewat gugatan adalah status dana yang, berdasarkan dokumen penggugat, mencapai Rp1.115.000.000. Ia menyebut dana itu terkait sejumlah kegiatan usaha yang dijalankan bersama. Adapun rincian bagian yang berstatus modal atau saham dan bagian yang dianggap utang-piutang, kata dia, masih perlu diperjelas. “Kami berharap persidangan menjadi ruang untuk menguji dokumen transaksi, kesepakatan, dan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak,” ujarnya.

Klaim Kerugian

Dalam gugatannya, PT Alka Maju Jaya juga memerinci dugaan kerugian akibat terganggunya kegiatan bisnis. Penggugat mengklaim kerugian materiil Rp1.833.600.000 dan kerugian immateriil Rp1 miliar. Salah satu yang dicantumkan adalah batalnya rencana pendanaan kegiatan umrah COD oleh PT Alfatir senilai Rp1,8 miliar setelah persoalan antarpihak muncul. Angka-angka itu merupakan klaim penggugat dan belum menjadi kerugian yang ditetapkan lewat putusan pengadilan.

Baca  Langgar Aturan, Satpol PP Padang Bongkar Baliho di Lubuk Lintah

Upaya Penyelesaian dan Harapan

Kuasa hukum menambahkan, pihaknya sebelumnya telah mencoba mencari penyelesaian melalui komunikasi dengan pihak terlapor. Namun upaya itu, menurut mereka, belum menghasilkan kesepakatan yang menuntaskan persoalan secara menyeluruh. Karena itu, gugatan perdata diajukan ke PN Padang untuk meminta kepastian hukum atas hubungan bisnis, kewajiban para pihak, serta dampak yang diklaim dialami perusahaan. Mereka berharap semua pihak memberikan keterangan dan bukti secara terbuka selama persidangan.

Lena juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar dan jajaran penyidik. Menurut dia, kesempatan menempuh jalur pengadilan memberi ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan argumentasi hukumnya. Ia berharap penanganan laporan di kepolisian dan pemeriksaan gugatan perdata berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan aparat penegak hukum maupun majelis hakim mengenai pokok perkara.

Persidangan di PN Padang diharapkan dapat mengurai perbedaan pandangan soal hubungan investasi, kepemilikan saham, dan kewajiban keuangan di PT Alka Maju Jaya. Penggugat juga meminta persoalan internal perusahaan diperiksa berdasarkan dokumen pendirian, kesepakatan kerja sama, dan bukti transaksi yang relevan. Sementara itu, pokok gugatan dan dalil-dalilnya masih harus diuji dalam persidangan, dengan tetap memberi ruang bagi pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban dan pembelaannya.

Lewat proses hukum ini, Lena dan tim penasihat hukumnya berharap perkara memperoleh penyelesaian yang adil sekaligus membuka jalan bagi pulihnya kepercayaan mitra dan keberlanjutan usaha PT Alka Maju Jaya. Apresiasi kepada Kapolda Sumbar dan jajaran penyidik, menurut penggugat, merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka berharap seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum, hingga persoalan yang disengketakan menjadi jelas. (*)