Sumbar

Langgar Aturan, Satpol PP Padang Bongkar Baliho di Lubuk Lintah

×

Langgar Aturan, Satpol PP Padang Bongkar Baliho di Lubuk Lintah

Sebarkan artikel ini
Personel Satpol PP Padang menggelar penertiban baliho dan pengawasan terhadap fasilitas umum di Lubuk Lintah, Rabu (20/5/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar aksi pembongkaran baliho dan pemantauan akses jalan di wilayah Kecamatan Kuranji, Rabu (20/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap fasilitas umum agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

Operasi lapangan tersebut dikomandoi langsung oleh Camat Kuranji dengan melibatkan jajaran aparatur dari tingkat kecamatan hingga Kelurahan Lubuk Lintah. Selain mencopot baliho yang menyalahi aturan, petugas gabungan juga memfokuskan perhatian pada penutupan akses jalan yang dilakukan oleh manajemen perumahan di kawasan setempat.

Baca  Gunung Marapi Erupsi Dini Hari Ini, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Km

Petugas menyisir sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan Jalan Bypass Kuranji serta Perumahan Boros Pati yang terletak di wilayah RT 04 RW 07, Kelurahan Lubuk Lintah. Guna mengantisipasi potensi gangguan, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan memantau langsung situasi di area tersebut untuk memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif dan aman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kesatuan yang dipimpinnya berkomitmen penuh untuk mengawal fungsi fasilitas publik. Menurut dia, pemeliharaan ketertiban ini menjadi prioritas utama demi memberikan kenyamanan bagi seluruh warga kota.

Baca  Rumah Semi Permanen di Bukit Gado-gado Padang Ludes Terbakar

“Personil Pol PP hadir untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Setiap fasilitas umum yang mengganggu akses masyarakat tentu akan dilakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra dalam keterangan resminya.

Melalui penertiban ini, Chandra juga menyampaikan seruan kepada semua elemen masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah Kota Padang mengimbau agar setiap aktivitas pembangunan maupun pengelolaan lingkungan selalu bersandar pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan jalur koordinasi dengan otoritas wilayah setempat. (*)