Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar pengawasan intensif serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum, Senin (24/8/2026). Patroli skala luas ini menyasar beberapa titik vital, mulai dari kawasan Pasar Raya, Kelurahan Berok Nipah, hingga area Jalan Samudera di depan Masjid Al Hakim.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan ketenteraman dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan serta memfungsikan kembali trotoar sesuai peruntukannya.
Dalam operasi pengawasan tersebut, personel di lapangan mendapati sejumlah lapak berdagang yang melanggar aturan. Satpol PP Kota Padang tertibkan PKL yang kedapatan sengaja tinggal kan barang dagangan mereka di fasilitas publik, trotoar, hingga badan jalan. Tak hanya itu, petugas memberikan teguran langsung kepada para pedagang yang masih nekat membuka lapak di sepanjang koridor Batang Arau. Penertiban di wilayah Kecamatan Padang Selatan ini merupakan respons cepat atas diabaikannya surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Sebelum penindakan fisik dilakukan, otoritas penegak Perda telah menempuh tahapan sosialisasi melalui imbauan dan arahan formal. Kendati demikian, sebagian pelaku usaha mikro tetap beraktivitas di lokasi terlarang, sehingga penertiban paksa tak dapat dihindari demi menjamin hak-hak pejalan kaki. Bagi pedagang yang baru pertama kali melanggar dan belum memperoleh surat peringatan, Satpol PP tetap mengedepankan pola pembinaan yang ramah serta teguran lisan secara persuasif.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa proses penataan kawasan perkotaan selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan sebelum berlanjut ke tindakan represif sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan humanis. Namun, ketika surat teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan, tentu kami harus mengambil langkah penertiban. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Chandra, Selasa (25/8/2026).
Chandra menambahkan bahwa penataan ruang publik ini sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi pergerakan roda ekonomi warga setempat, melainkan untuk menegakkan keteraturan sosial di wilayah perkotaan.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi memastikan kegiatan berdagang tidak mengganggu kepentingan umum. Mari bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib, nyaman, bersih dan rapi,” pungkasnya.
Melalui penertiban yang terukur ini, pemerintah daerah berharap kesadaran kolektif pedagang semakin meningkat untuk tidak lagi memanfaatkan bahu jalan, trotoar, maupun taman kota sebagai tempat berjualan secara permanen atau sementara. (*)













