Sumbar

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Emas, Ternyata Anak Kandung Korban

×

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Emas, Ternyata Anak Kandung Korban

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang Polresta Padang menangkap pria berinisial AP diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya di Gunung Pangilun. (Dok: Polresta Padang)

Kabarito.id – Sebuah kasus pencurian dalam lingkup keluarga mengguncang warga Kota Padang, Sumatera Barat. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AP (40) yang diduga menggasak perhiasan emas beserta uang tunai milik ibu kandungnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Kasus bermula ketika korban, Zuliani, melaporkan kehilangan barang berharga ke Polresta Padang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menerangkan bahwa korban baru mengetahui kehilangan barang berharganya setelah kembali dari menunaikan salat Subuh.

“Korban mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka. Kotak yang berisi barang-barang berharga miliknya pun sudah tidak ada di dalam kamar,” ungkap Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.

Baca  Rumah Semi Permanen di Bukit Gado-gado Padang Ludes Terbakar

Barang yang hilang meliputi tiga buah cincin emas dengan bobot keseluruhan 7,5 gram, uang tunai sejumlah Rp3 juta, serta beberapa dokumen penting lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp23 juta.

Korban kemudian mengajukan laporan resmi ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR pada tanggal 13 Mei 2026.

Menyusul laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan investigasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari analisis rekaman CCTV yang terpasang di lokasi, petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas pelaku.

Fakta mengejutkan terungkap ketika pelaku yang terekam kamera pengawas ternyata adalah anak kandung dari korban sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ketika itu berada di kediaman seorang teman di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca  Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Perempuan yang Curi Uang Orang Tua untuk Beli HP dan Judol

Tim Klewang langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah brankas kayu berwarna coklat.

“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yasin.

Kasus ini kini ditangani dengan mengacu pada dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (*)