Kabarito.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar kawasan Pasar Alai. Penertiban ini dilakukan tepat di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8/2026), sebagai bagian dari langkah menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat.
Operasi ini menyasar lapak-lapak dagangan yang tidak lagi dijaga pemiliknya namun masih menempati ruas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selama proses berlangsung, petugas di lapangan menemukan sejumlah lapak yang ditinggalkan begitu saja tanpa penunggu, sementara posisinya tetap menghalangi akses pejalan kaki di sepanjang trotoar tersebut.
Karena keberadaannya dinilai menyalahi peruntukan fasilitas umum, lapak-lapak tersebut kemudian diamankan oleh petugas Satpol PP. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan ketertiban yang berlaku di wilayah Kota Padang, mengingat trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga fungsinya.
Tak Melarang Berdagang, Tapi Minta Patuhi Aturan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang warga untuk berjualan atau mencari nafkah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk larangan memakai fasilitas umum di luar peruntukannya.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” ujar Eka.
Menurut Eka, dasar hukum dari operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi tersebut secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas umum, termasuk trotoar dan badan jalan, untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi aslinya.
Imbauan untuk Pedagang Kaki Lima
Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi mengajak seluruh pedagang kaki lima di Kota Padang untuk turut berperan menjaga ketertiban kota dengan cara mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia berharap para pedagang dapat memindahkan aktivitas berjualan ke lokasi-lokasi yang memang telah disediakan dan diizinkan.
“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” tutup Eka.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap kawasan Pasar Alai, khususnya area di depan Puskesmas Alai, dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman, tanpa harus mematikan roda perekonomian para pedagang kecil yang tetap diberi ruang untuk berusaha di tempat yang semestinya. (*)













