Sumbar

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase Koto Tangah, Ini Alasannya

×

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase Koto Tangah, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar di atas saluran drainase kawasan rawan banjir, Senin (29/6/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengeksekusi pembongkaran sejumlah bangunan liar yang berdiri secara ilegal di atas lahan fasilitas umum, khususnya di kawasan sekitar saluran drainase pada titik perbatasan antara Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto (KPIK) dan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Senin (29/6/2026). Penertiban ini merupakan respons atas keberadaan struktur bangunan yang dinilai secara serius mengancam upaya pengendalian banjir sekaligus mengganggu fungsi infrastruktur publik di kawasan tersebut.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Ia turun ke lapangan bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra. Pelaksanaan penertiban turut didampingi oleh Kasi Trantib Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto serta Kasi Trantib Kelurahan Air Pacah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Peringatan Berulang Diabaikan, Satu Pemilik Tidak Kooperatif

Sebelum langkah penertiban paksa diambil, pihak kelurahan setempat telah lebih dahulu menjalankan prosedur peringatan administratif. Teguran disampaikan kepada para pemilik bangunan, baik dalam bentuk imbauan lisan maupun surat teguran tertulis resmi, dengan substansi yang sama, yakni agar masing-masing pemilik secara sukarela membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari pihak kecamatan, sebagian besar pemilik bangunan telah memperlihatkan respons positif dengan membongkar sendiri bangunan mereka tanpa perlu intervensi lebih lanjut dari aparat. Namun, satu pemilik bangunan tercatat tetap tidak mengindahkan seluruh rangkaian peringatan yang telah disampaikan oleh petugas.

Baca  BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Sumbar, Berlaku 21-24 September 2026

Ketidakpatuhan satu pemilik itulah yang kemudian mendorong pihak kecamatan mengajukan permohonan bantuan resmi kepada Satpol PP Kota Padang untuk melaksanakan penertiban paksa sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di daerah.

Bangunan Liar Hambat Pengerukan Drainase di Kawasan Rawan Banjir

Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, menegaskan bahwa kawasan yang menjadi lokasi penertiban ini masuk dalam kategori zona rawan banjir. Keberadaan bangunan-bangunan liar yang berdiri tepat di atas saluran drainase secara langsung menjadi penghalang bagi rencana pengerukan atau normalisasi drainase yang telah diprogram sebagai salah satu langkah konkret untuk menekan risiko banjir di wilayah tersebut.

“Untuk mengurangi potensi banjir, saluran drainase di lokasi ini akan dilakukan pengerukan. Keberadaan bangunan tersebut menghambat proses pekerjaan yang akan dilaksanakan,” kata Riri Chandra.

Pengerukan atau normalisasi saluran drainase merupakan langkah teknis yang umum diterapkan untuk memulihkan kapasitas tampung saluran air yang kerap menyempit akibat sedimentasi maupun penyempitan fisik. Apabila kapasitas saluran tidak dipulihkan, volume air yang tidak tertampung berpotensi meluap dan memperparah genangan maupun banjir, terutama di saat curah hujan tinggi.

Tiga Dampak Sekaligus: Drainase, Penghijauan, dan Lalu Lintas

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa dampak negatif keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya terbatas pada terhambatnya normalisasi saluran drainase. Setidaknya terdapat tiga persoalan yang ditimbulkan secara bersamaan oleh struktur bangunan ilegal itu.

Baca  Empat Rumah di Ampek Angkek Agam Terbakar, Damkar Kerahkan Empat Unit Mobil Pemadam

Pertama, bangunan tersebut menghalangi akses dan pelaksanaan program pengerukan drainase yang sudah direncanakan pemerintah. Kedua, keberadaannya juga menyulitkan petugas yang bertugas merawat dan merapikan pohon-pohon pelindung yang tumbuh di sekitar lokasi. Sebuah bagian penting bagi penghijauan dan kenyamanan lingkungan perkotaan. Ketiga, situasi tersebut ikut berdampak pada arus lalu lintas di ruas jalan yang terbilang cukup padat dilalui kendaraan dari berbagai arah.

“Selain menghambat normalisasi saluran drainase, bangunan tersebut juga menyulitkan petugas dalam melakukan perawatan dan perapihan pohon pelindung di sekitar lokasi. Kondisi tersebut turut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas karena berada di ruas jalan yang cukup padat dilalui kendaraan,” ujar Chandra Eka Putra.

Penegakan Perda dan Komitmen Pengendalian Banjir

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait pemanfaatan lahan fasilitas umum. Keberadaan bangunan liar di atas saluran drainase tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga secara nyata menghambat fungsi infrastruktur publik yang dirancang untuk melindungi warga dari ancaman banjir.

Dengan selesainya penertiban ini, diharapkan proses pengerukan dan normalisasi saluran drainase di kawasan perbatasan Kelurahan KPIK dan Kelurahan Air Pacah dapat segera dilaksanakan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga fungsi ruang publik dan memperkuat ketahanan kawasan perkotaan terhadap risiko banjir yang selama ini kerap dikeluhkan warga setempat. (*)