Sumbar

Satpol PP Padang Amankan 18 Muda-mudi dalam Operasi Dini Hari

×

Satpol PP Padang Amankan 18 Muda-mudi dalam Operasi Dini Hari

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Padang amankan 18 muda-mudi yang beraktivitas di jam dini hari (21/4/2026). (Dok: Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban guna menjaga kondusivitas serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Selasa dini hari (21/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 18 orang muda-mudi yang kedapatan beraktivitas hingga larut malam di berbagai titik wilayah Kota Padang.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan bahwa dari total 18 orang yang terjaring, mayoritas adalah perempuan.

“Kami mengamankan 17 orang perempuan dan satu orang laki-laki. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa botol minuman beralkohol bekas konsumsi di fasilitas umum,” ujar Rozaldi di Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.

Baca  Percobaan Pencurian di Pasar Raya Padang, Satpol PP Amankan Terduga Pelaku dari Amuk Massa

Operasi ini diawali dengan penyisiran di jalur Bypass untuk mengantisipasi potensi aksi tawuran. Setelah memastikan kondisi aman, petugas bergerak menuju pusat kota, meliputi kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Batang Arau, hingga sepanjang lokasi Pantai Padang (Taplau).

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati kerumunan remaja yang masih berkumpul di ruang publik. Rozaldi menyebutkan bahwa rata-rata muda-mudi yang diamankan berasal dari luar daerah.

“Mereka berkeluyuran bersama teman-temannya hingga dini hari. Meskipun kami sudah memberikan edukasi melalui media sosial, banyak yang masih mencoba ‘kucing-kucingan’ dengan petugas di lapangan,” tambahnya.

Baca  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Membandel di 6 Lokasi Strategis

Para pelanggar Perda tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rozaldi menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan para remaja tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari prosedur pembinaan, Satpol PP Kota Padang melakukan pendataan dan mewajibkan pihak keluarga untuk datang ke kantor sebagai penjamin sebelum mereka diperbolehkan pulang.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar para pemuda tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan tetap berada di bawah pengawasan orang tua, terutama pada jam-jam rawan. (*)