Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Membandel di 6 Lokasi Strategis

×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Membandel di 6 Lokasi Strategis

Sebarkan artikel ini
Personel Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak PKL membandel di trotoar dan jalan, Rabu (13/5/2026). (Dok: Humas Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel menggelar dagangan di lokasi terlarang, Rabu (13/5/2026).

Operasi dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah lapak yang kembali memenuhi trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di berbagai kawasan strategis ibu kota Sumatera Barat tersebut.

Tindakan penertiban ini merupakan respons lanjutan dari kegiatan pengawasan rutin yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Meski telah berkali-kali diperingatkan, personel Satpol PP masih menemukan keberadaan lapak beserta perlengkapan berjualan yang kembali dipasang di area yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan.

Kondisi ini dinilai menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan warga yang melintas.

Operasi lapangan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.

Baca  Tertibkan Warung Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Dua Personel Satpol PP Padang Terluka

Tim petugas menyisir enam lokasi prioritas, yakni kawasan Jalan Tengku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, Selasar Pasar Raya, dan Jalan Belakang Olo.

Tidak hanya membongkar lapak PKL, petugas juga merobohkan bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Tengku Umar, Alai. Pembongkaran dilakukan karena konstruksi tersebut dinilai melanggar peraturan daerah dan mengganggu fungsi ruang publik.

Dalam operasi penertiban kali ini, petugas mengamankan berbagai barang bukti milik pedagang, di antaranya payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, serta berbagai perlengkapan dagang lainnya.

Keseluruhan barang bukti yang disita kemudian diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh seluruh masyarakat.

Baca  Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan

“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak kembali menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tegas Chandra.

Chandra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala di berbagai titik rawan di Kota Padang. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak kembali melanggar ketentuan yang ada.

Penertiban serupa akan terus dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera dan mendorong kesadaran pedagang untuk menaati regulasi pemanfaatan ruang publik di Kota Padang. (*)