Sumbar

Polres Payakumbuh Bongkar Peredaran Ganja: Pria 40 Tahun Ditangkap Bersama 1 Kg Barang Bukti

×

Polres Payakumbuh Bongkar Peredaran Ganja: Pria 40 Tahun Ditangkap Bersama 1 Kg Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polres Payakumbuh bongkar peredaran ganja dan sita 1 kg barang bukti dari seorang pria berinisial GL. (Dok: Polda Sumbar)

Kabarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial GL (40) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan terhadap GL dilakukan pada Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Petugas menyergap tersangka saat berada di sebuah bengkel di kawasan Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kronologi Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

Saat proses penggeledahan awal di lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket ganja siap edar seberat 22,61 gram yang disembunyikan di dalam saku celana tersangka. Tidak berhenti di sana, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman GL.

Baca  Lahan Kosong di Cengkeh Padang Terbakar, Damkar Kerahkan 3 Armada

Di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih signifikan. Sebuah paket ganja seberat 100 gram ditemukan tersembunyi di bawah lemari. Selain itu, polisi mengamankan satu paket besar seberat 860 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban dan plastik. Secara akumulatif, total barang bukti yang disita mencapai 982,61 gram atau hampir 1 kilogram.

Komitmen Kepolisian dan Ancaman Hukum

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Payakumbuh dari jeratan narkoba.

“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Gusmanto, Kamis (30/4/2026).

Baca  HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Solok

Gusmanto menambahkan bahwa melihat volume barang bukti yang diamankan, tersangka GL diduga kuat bukan sekadar penyalahguna, melainkan pengedar yang memiliki jaringan distribusi ke masyarakat luas.

Atas perbuatannya, GL kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu keterlibatan jaringan lain dalam rantai peredaran tersebut. (*)