Kabarito.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas. Meski begitu, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Persyaratan pendidikan yang dipersoalkan adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Status Calon Berakhir Saat Pelantikan
Mahkamah menilai perkara ini tidak lagi tepat dibawa ke jalur sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Secara faktual, Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Status itu gugur saat calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menutup tahapan pemilu tersebut.
Karena itu, menurut Mahkamah, soal ketiadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pada dasarnya masuk ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Menyatakan Berwenang
Dalam pertimbangan soal kewenangan, Mahkamah menyebut salah satu objek yang dimohonkan untuk dibatalkan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Secara formal, objek itu menjadi kewenangan Mahkamah untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Mahkamah juga terikat asas ius curia novit dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu melarang pengadilan menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dokumen Dinilai Hanya Bukti Kehadiran
Mahkamah juga menelaah dalil bahwa Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif. Para Pemohon menyebut surat itu tidak pernah dikuatkan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014. Setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas di luar negeri.
Temuan itu diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan. Menurut Dirjen, dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri bukan ijazah, sertifikat, atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai dokumen-dokumen itu hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon Bukan Pasangan Calon
Soal kedudukan hukum, para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), dan warga negara Indonesia perseorangan (Pemohon III sampai XII). Padahal, Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 2/2024 menyebut pemohon sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait selebihnya. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mendalilkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden tidak sah.
Para Pemohon berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio precedent), termasuk calon wakil presiden, sebagai wujud kedaulatan rakyat. Tanpa syarat itu, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonan, perolehan suaranya tidak sah, ia tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden. (*)







