Kabarito.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria dewasa berinisial TS yang diduga kuat melakukan pencurian hasil laut di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026), sehari setelah kejadian pencurian terjadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, aksi pencurian tersebut terekam jelas melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman video pengawasan, tersangka terlihat menyelinap masuk ke area rumah makan pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
“Dari bukti visual rekaman CCTV, terlihat tersangka berinisial TS, seorang pemuda yang mengendap-endap memasuki lokasi usaha kuliner tersebut. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menuju box pendingin dan mengambil sejumlah komoditas hasil laut, yakni udang dan ikan,” ungkap Kompol Muhammad Yasin saat memberikan keterangan di Mapolresta Padang, Jumat (22/5/2026) pukul 20.00 WIB.
Pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari pemilik warung yang menyatakan mengalami kerugian material akibat hilangnya sejumlah bahan baku dagangan. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
“Setelah menerima pengaduan dari pemilik usaha mengenai hilangnya hasil laut berupa udang dan ikan dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2 juta, kami segera menerjunkan tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penyelidikan mendalam,” papar Kasat Reskrim tersebut.
Berkat kerja cepat dan profesional, tim investigasi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Hanya dalam tempo sehari pasca kejadian pencurian, tim Klewang berhasil mengamankan tersangka yang diketahui merupakan warga Kota Padang.
Saat ini, tersangka TS telah diamankan di Markas Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menduga kuat bahwa tersangka bukan pelaku pemula dan diduga telah berulang kali melancarkan aksi serupa di berbagai lokasi.
“Tersangka saat ini sudah berada dalam pengamanan di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari keterangan dan bukti yang kami kumpulkan, tersangka diperkirakan sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa,” tambah Kompol Muhammad Yasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran teknologi pengawasan dalam membantu pengungkapan tindak kriminal. Rekaman CCTV yang terpasang di rumah makan menjadi alat bukti kunci yang mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku. (*)













