News

Kemenag Akan Tertibkan Pesantren Ilegal untuk Cegah Penyimpangan dan Kekerasan

×

Kemenag Akan Tertibkan Pesantren Ilegal untuk Cegah Penyimpangan dan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok: Kemenag)

Kabarito.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan menyisir keberadaan pondok pesantren ilegal yang kerap dijadikan kedok untuk melakukan berbagai tindakan penyimpangan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa otoritasnya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan tersebut. Langkah ini dilakukan demi memisahkan antara institusi pesantren yang asli dengan lembaga bodong.

Kebijakan penertiban ini diambil merespons maraknya kasus kekerasan seksual serta penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini. Menurut Menag, banyak lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai pondok pesantren padahal statusnya tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Fenomena ini dinilai mengaburkan esensi asli pesantren sekaligus membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri yang menumpuh pendidikan di sana.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sakat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Rabu (8/7/2026).

Standardisasi Lewat Majelis Masyayikh dan Penguatan Satgas

Untuk membenahi total ekosistem di lingkungan pendidikan keagamaan ini, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen tersebut memegang posisi strategis dalam menjaga, meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif bagi pesantren.

Baca  Tahukah Kamu? Lapas, Rutan, dan Bapas Itu Berbeda, Berikut Artinya

Upaya ini sejalan dengan langkah Kemenag yang terus memperkuat peran satuan tugas (satgas) serta tata kelola internal pesantren demi mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap santri.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” kata Menag menambahkan.

Standardisasi baru ini tidak sekadar menyasar pada aspek kurikulum ataupun legalitas formal lembaga, melainkan juga mengatur perilaku para pengelola serta tenaga pengajar. Nasaruddin menekankan bahwa aturan moral dan hukum di dalam lingkungan pesantren bersifat mutlak serta berlaku tanpa pandang bulu.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” ucapnya dengan tegas.

Baca  Bukan Razia, Armada Dalmas Satpol PP Padang Justru Antar Siswa Belajar ke Bioskop

Sanksi Tegas: Penutupan Lembaga dan Evakuasi Santri

Menteri Agama juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan regulasi. Ia mendesak seluruh elemen dalam ekosistem pesantren untuk kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan yang luhur.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” tutur Menag.

Kemenag memastikan tidak akan memberikan toleransi atau ruang kompromi jika pelanggaran hukum tetap terjadi. Selain menyerahkan oknum pelaku yang terlibat ke ranah pidana, Kemenag siap menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional serta penutupan tempat pendidikan terkait.

Meski demikian, Kemenag memberikan jaminan bahwa hak-hak pendidikan para santri akan tetap terlindungi dengan baik pasca-penindakan.

“Pesantren yang terlibat itu semua pihak terlibat selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke pondok pesantren kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” kata Menag memungkasi pernyataannya. (*)