Sumbar

Beraksi di 11 Lokasi, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polresta Padang Setelah Melakukan Pencurian Kabel Tower

×

Beraksi di 11 Lokasi, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polresta Padang Setelah Melakukan Pencurian Kabel Tower

Sebarkan artikel ini
Pencuri kabel tower ditangkap Tim Klewang Polresta Padang setelah beraksi di 11 lokasi, Senin (18/5/2026). (Dok: Polresta Padang)

Kabarito.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria yang diduga spesialis pencuri kabel menara telekomunikasi. Tersangka diamankan setelah melancarkan aksinya di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari pihak manajemen perusahaan vendor menara telekomunikasi yang menjadi korban. Aksi pencurian kabel terjadi pada Senin (18/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang segera setelah mengetahui adanya pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membobol gembok shelter menara telekomunikasi untuk mengakses area yang dijaga ketat. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil kabel power yang terhubung dari unit kWh listrik menuju mesin menara dengan panjang mencapai 30 meter.

Perbuatan tersangka tidak luput dari pengawasan sistem keamanan. Pelapor mendeteksi adanya gangguan melalui alarm online yang terpasang di shelter menara. Peringatan otomatis tersebut membantu pihak perusahaan mengetahui aksi pencurian yang sedang berlangsung.

Baca  Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Bermodus Tudingan Senonoh

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menyatakan, tersangka langsung diamankan setelah petugas menyelesaikan rangkaian penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi tim penyidik sebelum dilakukan penangkapan.

“Tersangka merupakan spesialis pencuri kabel menara yang telah melancarkan aksi serupa sebanyak 11 kali di berbagai lokasi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang,” kata Yasin di Padang, Senin (18/5/2026) pukul 11.00 WIB.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang, serta sebilah parang. Barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memotong dan mengambil kabel dari menara telekomunikasi.

Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, tersangka melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kabel tembaga hasil curian rencananya dijual kembali untuk memperoleh uang. Modus operandi tersangka terbilang sama di setiap lokasi kejadian.

Baca  BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Daftar Wilayah di Sumbar yang Terdampak Hujan Lebat

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menggali kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kasus pencurian kabel menara. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam penjualan kabel curian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimum antara 7 hingga 9 tahun.

Kasus pencurian kabel menara telekomunikasi menjadi perhatian serius aparat keamanan karena dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat. Kepolisian mengimbau pihak perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi untuk meningkatkan sistem pengamanan di lokasi menara guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)