Kabarito.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pedagang yang melanggar regulasi. Petugas menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat memanfaatkan trotoar, taman kota, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berniaga di sepanjang kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari upaya peneguran dan peringatan yang telah dilayangkan oleh pihak berwenang sebelumnya. Kendati sosialisasi dan teguran tertulis telah diberikan secara berulang kali, sebagian pedagang diketahui tetap mengabaikan aturan dan terus beraktivitas di zona terlarang tersebut.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi di lapangan, personel Satpol PP mendapatkan dukungan penuh dari tim SK4 yang melibatkan unsur TNI dan Polri. Kehadiran personel gabungan ini memastikan seluruh rangkaian kegiatan sterilisasi kawasan berjalan secara aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan ini terpaksa dilakukan demi menegakkan peraturan daerah dan mengembalikan hak pejalan kaki serta fungsi estetika kota. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi para pedagang untuk mematuhi imbauan resmi.
“Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan, namun masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kami harus mengambil langkah penegakan aturan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujar Eka Putra Irwandi.
Kerusakan Lingkungan dan Fasilitas Publik
Selain memicu kesemrawutan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki, keberadaan lapak-lapak liar tersebut terbukti membawa dampak buruk bagi infrastruktur hijau perkotaan. Aktivitas operasional para pedagang saban hari memicu kerusakan pada fasilitas kota, khususnya vegetasi di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejatinya dialokasikan untuk kenyamanan masyarakat luas.
Pihak Satpol PP menyayangkan minimnya kesadaran oknum pedagang dalam menjaga aset publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik hijau mengalami kerusakan parah akibat beban aktivitas perdagangan yang melampaui kapasitas peruntukan lahan.
“Kami melihat banyak area taman yang mengalami kerusakan bahkan rumput yang mati akibat terus-menerus digunakan untuk aktivitas berjualan. Fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk dinikmati seluruh masyarakat, sehingga harus dijaga bersama, bukan justru dirusak,” tambah Eka secara diplomatis.
Dalam jalannya operasi penertiban, tensi sempat meninggi ketika beberapa pedagang sempat melontarkan protes dan menolak untuk memindahkan barang dagangan mereka. Kendati mendapatkan resistensi, petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, serta berpatokan kuat pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Alhasil, seluruh lapak yang melanggar berhasil dibersihkan tanpa adanya insiden fisik yang berarti. (*)













