Kabarito.id – Unit Reskrim Polsek Padang Utara meringkus seorang pria berinisial JA (24), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian di kawasan Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang.
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai supir angkot tersebut ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Rabu (29/4/2026).
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, menyampaikan bahwa penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. JA alias Riko Korok diduga melanggar Pasal 477 KUH Pidana atas aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret lalu.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FMA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapati rumahnya di Jalan Kampung KB, Kelurahan Gunung Pangilun, telah disatroni pencuri.
Titik terang muncul setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara lebih dulu menangkap tersangka lain berinisial IB pada 18 Maret 2026. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya, JA.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal untuk melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan tersangka JA,” ujar AKP Yuliadi, Rabu.
Setelah memastikan lokasi keberadaan target, Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal bersama Panit 2 Reskrim Aiptu S. Walesa dan Tim Aligator Polsek Padang Utara langsung bergerak melakukan penyergapan. JA berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 12.15 WIB.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui segala perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil dari kejahatan tersebut, antara lain satu buah koper berwarna hijau berisi pakaian, satu buah rice cooker berkapasitas 2 kilogram, dan sepasang sepatu merek Converse.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah tersangka juga terlibat dalam aksi kriminalitas lainnya di wilayah hukum Kota Padang. Tersangka kini terancam hukuman sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)










