Sumbar

Kualitas Udara Padang Berbahaya, Siswa SD-SMP Wajib PJJ dan PAUD Diliburkan

×

Kualitas Udara Padang Berbahaya, Siswa SD-SMP Wajib PJJ dan PAUD Diliburkan

Sebarkan artikel ini
Pemko Padang resmi mengalihkan aktivitas belajar mengajar siswa ke sistem daring (PJJ) mulai Rabu (16/9/2026). Langkah darurat ini diambil untuk melindungi kesehatan para peserta didik dari dampak buruk kabut asap pekat. (Dok: Pemko Padang)

Kabarito.id – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas menyikapi pemburukan kualitas udara akibat paparan kabut asap pekat. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah setempat resmi menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Padang, terhitung sejak Rabu (16/9/2026) hingga Jumat mendatang.

Keputusan darurat ini diambil setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama pemantauan IQAir pada Rabu pagi pukul 05.00 WIB menunjukkan angka 904. Tingkat pencemaran tersebut menempatkan kualitas udara di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat ini berada pada kategori Berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kebijakan mengenai peralihan metode pembelajaran ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.

Baca  Angka ISPU Padang Capai Kategori Berbahaya, Disdikbud Terbitkan Instruksi Khusus demi Keselamatan Siswa

Berdasarkan petunjuk teknis dalam edaran tersebut, aktivitas fisik pembelajaran tatap muka di sekolah diliburkan mulai Rabu (16/9/2026). Selanjutnya, proses PJJ untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik status negeri maupun swasta mulai diberlakukan pada Kamis (17/9/2026) sampai Jumat (18/9/2026). Adapun khusus untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), kegiatan persekolahan dihentikan total untuk sementara waktu.

Kendati para peserta didik menjalankan instruksi belajar dari rumah, pihak manajemen sekolah tidak sepenuhnya dikosongkan. Kepala sekolah, jajaran guru, hingga tenaga kependidikan (tendik) diwajibkan tetap hadir ke satuan pendidikan masing-masing guna memandu, mengendalikan, dan memastikan proses belajar berbasis jarak jauh berjalan efektif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan bahwa pelaksanaan PJJ dirancang dengan mengoptimalkan berbagai saluran media komunikasi maupun platform digital yang tidak membebani para siswa. Keaktifan seluruh murid selama interaksi daring akan dicatat secara resmi sebagai presensi kehadiran.

Baca  Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Mengintai Sumbar Hari Ini, Ini Detail Wilayahnya

“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” kata Yopi Krislova, Rabu (16/9/2026).

Mengingat tingginya risiko paparan polutan di luar ruangan, dinas terkait juga meminta partisipasi aktif dari jajaran orang tua atau wali murid dalam mendampingi buah hati mereka. Orang tua diimbau ketat untuk mengawasi mobilitas anak agar tetap berada di area dalam rumah serta membatasi kegiatan di luar ruang.

“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” ujar Yopi menekankan. (*)