Kabarito.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang melalui Tim Klewang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Padang Utara. Seorang pria berinisial RE (43), diringkus polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah hunian di Komplek Inanta Pesona.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026). Tersangka ditangkap di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang tanpa memberikan perlawanan berarti. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban
Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin sore (23/3/2026). Korban, Syalsa Salsabil, mendapati rumahnya dalam keadaan tidak wajar sepulang beraktivitas. Kondisi pintu dan jendela yang terbuka lebar serta kamar yang acak-acakan menjadi tanda awal terjadinya tindak kriminal.
Berdasarkan laporan kepolisian, sejumlah barang berharga milik korban raib digasak pelaku. Pelaku dilaporkan berhasil menggasak perhiasan emas berupa satu gelang seberat 6 gram, dua kalung emas dengan berat masing-masing 7,5 gram, satu unit laptop merek Asus, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Akibat insiden ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp55 juta.
Identifikasi Melalui Rekaman CCTV
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras Tim Klewang dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman terhadap bukti digital. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci utama polisi dalam mengidentifikasi profil pelaku.
“Setelah mengantongi identitas dan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim segera bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (3/5/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa tiga potong celana jeans bermerek Levi’s, satu buah obeng pipih, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A17.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)













