Sumbar

Satpol PP Padang Robohkan Pos Ronda yang Disulap Jadi Lapak PKL di Jalan Pramuka

×

Satpol PP Padang Robohkan Pos Ronda yang Disulap Jadi Lapak PKL di Jalan Pramuka

Sebarkan artikel ini
Aparat Satpol PP Padang membongkar pos ronda di Jalan Pramuka yang disalahgunakan jadi lapak PKL, Senin (11/5/2026). (Dok: Satpol PP Padang)

Kabarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas penyalahgunaan fasilitas publik dengan merobohkan sebuah pos ronda yang beralih fungsi menjadi pangkalan ojek dan tempat berdagang Pedagang Kaki Lima (PKL). Aksi penertiban ini berlangsung di Simpang Jalan Pramuka, tepatnya di samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).

Operasi penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam aksi tersebut, petugas Satpol PP dibantu aparat kelurahan serta pihak Kecamatan Padang Utara yang turut mendampingi proses pembongkaran bangunan.

Baca  Hari Kartini 2026: Mengenang Srikandi Padang yang Bertaruh Nyawa di Tengah Pandemi

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. “Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ujar Chandra.

Proses pembongkaran sempat menuai penolakan sejumlah warga setempat. Meski demikian, petugas tetap melaksanakan tugasnya dengan pendekatan humanis dan persuasif guna memastikan ketertiban kawasan tetap terjaga tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Baca  3 Anak Dibawah Umur Ditangkap Usai Membobol Puluhan Toko di Plaza Andalas Padang

Chandra menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi berbagai fasilitas umum maupun area yang digunakan menyimpang dari peruntukannya. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” tegasnya.

Pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang kota serta memastikan fasilitas publik digunakan sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama. (*)